KASONGAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan melalui Juru Bicaranya, Gimmak Bulinga, S.Sos menyampaikan, pendapat akhir terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, baru-baru ini. Adapun kedua buah Raperda tersebut adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta tentang Pengarusutamaan Gender.
Dalam rapat paripurna itu, Fraksi PDI Perjuangan terlebih dahulu menyampaikan, suatu penilaian yang apresiatif kepada Penjabat Bupati Katingan dan Sekretaris Daerah.
“Menurut fraksi kami, keduanya sudah sinergitas dan harmonis dalam bersikap maupun bertindak selama pelaksanaan pembahasan dua buah raperda,” ujar Gimmak.
Menurut dia, pendapat akhir fraksi yang disampaikan ini merupakan kewajiban konstitusional. Itu sebagaimana tersurat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dalam UU ini, disebutkan bahwa Raperda yang dibentuk mempunyai kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“Mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan yang bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Perda. Selain itu, Perda tersebut dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Sehingga, pembentukan Perda mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai,” tuturnya.
Gimmak mengungkapkan, bahwa dua buah Raperda ini telah dibahas bersama dan diharmonisasikan dengan pihak Kantor Kemenkum dan HAM Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
“Hal ini menunjukkan keseriusan dan kesungguhan pemerintah daerah untuk mengkaji dan menganalisis berbagai aspek dalam penyesuaian suatu raperda,” imbuhnya.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam pembentukan suatu Raperda, lanjutnya, maka diharapkan itu tidak akan menjadi sia-sia dan bisa bermanfaat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan dapat menyetujui dua buah Raperda yang telah selesai dibahas ini, ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Katingan,” ungkap Gimmak. (ndi)