TAMIANG LAYANG – Perusahaan tambang PT Tibawan Energi Indonesia (TEI) yang beroperasi di wilayah Desa Gumpa, Kecamatan Dusun Timur, disebut mengabaikan aspirasi dari masyarakat terkait jarak lokasi tambang.
Pihak perusahaan PT TEI tetap menggarap lahan dekat pemukiman warga desa. Walaupun Pemerintah Desa Gumpa sudah berkirim surat dan meminta aktivitas tambang tidak dekat pemukiman.
“PT TEI, sepertinya tidak peduli dengan hasil musyawarah desa (Musdes)yang sudah disepakati, yang meminta agar aktivitas tambang tidak dekat pemukiman warga. Radius minimal 500 meter,” kata Ella, warga Desa Gumpa, kemarin.
Ella menegaskan, bahwa perilaku perusahaan ini sepertinya tidak menghargai aspirasi masyarakat desa, begitu juga pemerintah desa, yang telah menyampaikan hasil kesepakatan musdes kepada pihak perusahaan.
“Perilaku perusahaan PT TEI ini, tentunya tidak mencerminkan perusahaan yang taat aturan dan banyak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat Desa Gumpa,” timpalnya.
Ditegaskannya, kalau hasil musdes saja diabaikan pihak perusahaan, maka untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan melaporkan kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti dinas lingkungan hidup dan dinas pertambangan provinsi.
“Kita akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini kepada pemerintah daerah baik ditingkat kabupaten maupun provinsi. Apakah memang diperbolehkan melakukan aktivitas penambagan didekat pemukiman warga yang hanya berjarak sekitar 200 meter,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan salah seorang warga Desa Gumpa, bapak Nada, yang mengeluh adanya aktivitas tambang yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah yang ditempatinya. Suara alat berat sebutnya, sangat nyaring dan mengganggu saat akan beristirahat di malam hari.
Sementara itu, KTT Tambang PT TEI, Padli, masih belum menjawab saat dikonfirmasi via whatsApp terkait jarak minimal yang diperbolehkan aktivitas tambang dari pemukiman warga masyarakat sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Sekedar diketahui, bahwa masyarakat Desa Gumpa, telah melakukan musyawarah desa terkait adanya aktivitas penambangan yang berada di wilayahnya. Salah satu poin kesepakatan warga Desa Gumpa, meminta agar aktivitas (pengeboran dan penambangan) di jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga. (ell/cen)