PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menghadiri, Presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalteng Tahun 2023, Rabu (25/10/2023).
Kepada awak media ini Hera menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam kegiatan yang berlangsung secara tertutup ini, diantaranya adalah penilaian keterbukaan informasi publik untuk 13 kabupaten satu kota. Namun dipilih kembali menjadi empat Kabupaten Kota yang diminta untuk memaparkan kembali termasuk Kota Palangka Raya.
“Untuk itu saya sampaikan berbagai hal upaya Pemko Palangka Raya untuk mendorong keterbukaan informasi, karena pemerintahan yang ingin kami bentuk secara transparan. Namun tetap melihat aspek-aspek kewenangan, standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.
Diakui Pj Wali Kota itu, bahwa ada beberapa informasi yang tetap terjaga rahasia dan di kecualikan, untuk informasi yang dapat dibawa ke publik adalah semua tata kelola pemerintahan dengan catatan tidak mengandung fenomena-fenomena yang membuat keadaan tidak kondusif.
“Seperti contohnya rahasia jabatan, data wajib pajak, harus melihat kembali aspek prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik,” ucapnya.
Untuk informasi keterbukaan publik ini ada 13 Kabupeten satu Kota adalah Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Sukamara dan Kota Palangka Raya. (ifa*/abe)