PALANGKA RAYA – Penyebab terjadinya kebakaran di Kawasan Mendawai Ujung kompleks sosial Kota Palangka Raya, pada Selasa (12/09/2023) sekitar hampir dua bulan lalu ini masih menjadi misteri.
Masyarakat setempat bahkan mempertanyakan kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus yang mengakibatkan sedikitnya 21 rumah ludes terbakar tersebut.
Ketua RT 02, RW 07, Hendrome, menyampaikan beberapa orang warganya telah dipanggil ke Polresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan. Tapi dari apa yang dirasakan warga, upaya Polisi dalam mengungkap kasus ini hanya sebatas itu saja.
“Kami dari warga sini sudah dipanggil oleh penyidik soal kejadian kebakaran ini. Tapi ya begitu-begitu saja lah yang ditanyakan, kemudian hingga saat ini tidak ada perkembangan sama sekali,” ungkap Herman.
Menurut kesaksian warga, mereka mencurigai adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh seorang oknum warga setempat atas peristiwa itu. Terduga pembakaran yakni M warga setempat yang rumahnya juga turut terbakar pada peristiwa itu.
“Bukannya menuduh, ini banyak saksinya. Kami warga sini mencurigai dia (M). Api itu kan namanya kebakaran mungkin kepulan asap dulu ya, tapi ini tiba-tiba membesar dari rumah dia,” katanya.
Api yang telah membesar itupun akhirnya merembet dari rumah ke rumah yang berkonstruksi kayu dan mengakibatkan 3 RT terdampak akan hal ini. Oleh karena itu, ia mewakili warga sangat berharap agar Polisi serius dalam menangani kasus ini.
“Kami cuma ingin segera diungkap. Setidaknya usut secara serius, ini tidak. Datang cuma sekali yaitu olah TKP, ambil keterangan saksi terus tidak ada kabar lagi sama sekali,” jelasnya.
Ketua RT mengaku pernah menunjukkan bukti dan kesaksian penting adanya unsur kesengajaan yang dilakukan M. Namun itu tak membantu Polisi untuk bergerak cepat mengungkap kasus ini.
“Kami pernah sampaikan ke penyidik. Dari yang sebelum kebakaran dia memindahkan barang-barangnya dan pernah mengancam ingin bakar rumahnya,” jelasnya.
Namun Polisi tak berbuat apa-apa dan hanya melakukan tindakan prosedural seperti olah TKP, mengumpulkan saksi dan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut warga kasus tersebut hanya dibiarkan saja.
“Pernah saya sampaikan itu ke Pak Wali Kota. Beliau minta segera diproses, tapi tidak ada tindakan hukum sampai sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, untuk mengetahui penyebabnya, jajaran Polresta Palangka Raya melalui tim Inafis melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Komplek Mendawai ujung, Rabu (13/09).
Polisi memasang garis pembatas pada salah satu bongkahan rumah yang sudah ludes terbakar. Pasalnya kuat dugaan awal terjadinya kebakaran di rumah tersebut.
“Berdasarkan keterangan sejumlah warga menyebut jika api pertama kali muncul di area bongkahan rumah yang kita pasang garis polisi,” kata kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan. (rdo/cen)