PURUK CAHU-Pesta demokrasi serentak Tahun 2024 hampir memasuki tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk legislatif. Sejumlah polemik kini bermunculan seiring mendekati hari terakhir pengumuman calon kontestan wakil rakyat, khususnya keikutsertaan para tenaga kontrak (Tekon) daerah yang diduga mayoritas masih aktif bekerja dan dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Murung Raya (Mura).
Menindaklanjuti hal tersebut pihak DPRD Murung Raya (Mura) menggelar rapat pleno terkait tekon yang mendaftar sebagai caleg bersama pihak eksekutif terkait. Rapat pleno ini dihadiri langsung oleh, Ketua DPRD Dr Doni SP Msi, Wakil Ketua I Likon SH MM, Plh Sekda Mura Serampang S Sos, Kepala BKPSDM Lentine Miraya, Perwakilan KPU dan Bawaslu setempat.
Kepala BKPSDM Mura, Lentine Miraya, secara tegas mengatakan, tekon daerah tidak boleh berpolitik praktis. Seruan tersebut menurutnya sesuai dengan tertuang dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.
“Kondisi ini kita nilai kontradiktif dan berbenturan dengan aturan tingkat nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itulah kita memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk tenaga honor kontrak harus netral,” kata Lentine Miraya.
Ia juga mengakui, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga aturan daerah.
Menanggapi kondisi ini, Anggota Bawaslu Mura, Masmuji, menjelaskan profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada Pasal 11 ayat 1 huruf K, dalam PKPU diantaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya (gaji/honor) bersumber dari keuangan Negara.
Dikatakannya, diluar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.
“Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” terang Masmuji.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Doni, mengatakan dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa tenaga honorer yang menjadi bacaleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas daftar calon legislatif tetap ditetapkan KPU.
“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tutup Ketua DPRD Murung Raya. (udi/cen)