KUALA KAPUAS-Oknum guru di Kabupaten Kapuas berinisial A (55) ditangkap Unit Resmob Polres Kapuas, di Jalan Anggrek, Kabupaten Kapuas, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Oknum guru tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas oleh R (44) atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Bunga (9) bukan nama sebenarnya.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartarto, membenarkan perihal telah diamanahkan seorang oknum guru berinisial A atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku sudah kita amankan. Saat ini sudah kita lakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, ” ucap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartarto melalui rilis resminya, Jumat (20/10/2023).
Awalnya perkara itu terungkap pada pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekira jam 16.00 WIB, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya pada saat buang air kecil, dan kemudian ibu korban menanyakan perihal rasa sakit tersebut.
“Kemudian di hadapan kedua orang tuanya, korban menceritakan bahwa pelaku A yang merupakan guru di sekolahnya telah melakukan pencabulan. Kejadian itu dilakukan pelaku di rumah dinas di Kecamatan Bataguh sejak tahun 2021 sampai dengan 2023, ” ucap pria yang akrab disapa Iyudi.
Terakhir kata Iyudi, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku pada Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Bahkan kata Iyudi, apabila perbuatan cabulnya itu dilaporkan kepada orang tuanya pelaku akan mengeluarkan korban dari sekolahnya.
“Hal itu rupanya diketahui oleh teman-teman korban, yang kemudian mendesak korban agar melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian setelah korban menceritakan kepada ibunya, barulah sang istri menceritakan kepada suaminya sehingga perkara tersebut dilaporkan ke Polres Kapuas,” pungkasnya.
Pelaku akan dijerat kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 jo Pasal 64 KUHPidana. (ung/cen)