SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan barang bukti hasil penindakan senilai Rp 620.426.822.80.
“Barang yang kita musnahkan sebagaimana yang kita saksikan tadi itu nilai BMMN-nya itu sekitar Rp 620 juta dan potensi kerugian negara (nilai cukai, PPN cukai, dan pajak rokok) sekitar Rp 485 juta,” kata Kepala KPPBC TMPC Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, Rabu (18/10/2023).
Pemusnahan BMMN tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPPBC TMPC Sampit. Turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah, Rihel dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dra Rinie.
Berdasarkan data yang diterima, barang yang dimusnahkan meliputi 496.140 batang rokok ilegal dan 131,34 liter minuman mengandung etil alkohol.
“BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bea cukai sampit periode Januari 2021 hingga Juni 2023, yang bekerja sama dengan penegak hukum lain yaitu dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, pengadilan, maupun dari stakeholder kita terutama para jasa ekspedisi dan pengusaha jasa titipan,” ucapnya.
Untuk itu, Agus berharap bisa bersinergi dengan para aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah terus ditingkatkan. Karena, Bea Cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang utama yakni 12 persen sektor perpajakan.
“Hasil survei Universitas Brawijaya tahun 2019 menunjukkan kebijakan pemerintah secara nasional yang menaikkan tarif cukai berdampak menurunkan produksi cukai satu persen. Hal itu juga menyebabkan atau berdampak kepada peningkatan peredaran rokok ilegal 8 persen,” jelasnya.
Menurutnya, rokok ilegal banyak terdeteksi melalui ekspedisi maupun jasa titipan. Karena produsen rokok ilegal berasal dari Pulau Jawa dan memanfaatkan sistem perdagangan e-commerce.
Lanjutnya, untuk menyikapi hal itu Bea Cukai yang bekerja sama dengan stakeholder lain menggerakkan seluruh upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Biak itu preventif yang meliputi sosialisasi, edukasi, dan pembinaan. Dengan upaya preemtif yang dilakukan dengan patroli, sampai dengan upaya represif berupa penindakan.
Sehingga dirinya juga berharap, kepada masyarakat untuk membantu pihak bea cukai untuk menekan dan menghilangkan kegiatan yang berdampak pada meningkatkannya pereda rokok ilegal atau minuman yang mengandung etil alkohol ilegal.
“Harapannya juga kegiatan ini bisa mendukung pemerintah. Karena kalau kita cukai tidak hanya bicara penerimaan negara. Kita berbicara isu kesehatan, tenaga kerja, dan perekonomian masyarakat. Rokok sangat menyentuh kehidupan masyarakat kecil,” pungkasnya. (pri/cen)