Remaja dan Pemuda Tanggung Bakar Rumah Kosong

remaja
Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartarto dan Kasi Humas Polres Kapuas AKP Suharto saat menggelar press confrerence, Senin (16/10/2023) sore.Foto: Ist

KUALA KAPUAS-Niat ingin menimbulkan kegaduhan agar bisa ikut memadamkan api, 11 orang remaja dan pemuda tanggung yang tergabung dalam Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas.

Belasan orang ini diamankan lantaran diduga terlibat tindak pidana pembakaran sejumlah bangunan dan rumah kosong di wilayah hukum Polres Kapuas.

Adapun bangunan tersebut adalah bangunan SMP 4 di Jalan Kartini No. 107 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, rumah di Jalan Jenderal A Yani, RT 19, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, rumah di Jalan Garuda, RT 03, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, dan bangunan eks akademi perawatan atau eks rumah sakit lama Kabupaten Kapuas serta eks rumah jabatan (Rujab) Wakapolres Kapuas.

“Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap pelaku pembakaran sejumlah bangunan dan rumah di Kabupaten Kapuas dengan mengamankan 11 orang terduga pelaku terdiri dari 2 orang dewasa, 6 anak berkonflik dengan hukum (ditahan) dan 3 anak berkonflik dengan hukum pengawasan orang tua karena di bawah 14 tahun, ” kata Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Iyudi Hartarto dan Kasi Humas Polres Kapuas, AKP Suharto saat menggelar press confrerence, Senin (16/10/2023) sore.

Wakapolres menjelaskan, untuk TKP bangunan SMP 4 terjadi pada Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB dengan terduga pelaku AZ (13) tidak ditahan dan RD (14). Para pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian melakukan pembakaran rumah dengan cara membakar satu buah celana kain pendek menggunakan korek api yang diletakkan disela-sela atap dan ketika api sudah menyala lalu disiram menggunakan 1/4 kantong plastik kecil berisikan minyak gas sehingga api membesar.

Kemudian TKP bangunan eks akademi perawatan atau eks rumah sakit lama terjadi pada tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, dengan terduga pelaku AD (17) dan RD (14). Para pelaku masuk ke dalam bangunan mengambil kain disekitar lokasi yang ditumpuk dengan daun kering kemudian dinyalakan dengan menggunakan korek api.

TKP rumah di Jalan Garuda terjadi pada Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, dengan terduga pelaku RND (18), RZ (18) RD (14) dan DK (16). Para pelaku mendatangi lokasi dengan menggunakan sepeda motor dengan membakar celana kain pendek menggunakan korek api yang diletakkan disela-sela atap dan ketika api sudah menyala lalu disiram menggunakan kantong plastik kecil berisikan minyak gas sehingga api membesar.

Kemudian eks rujab wakapolres terjadi pada Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 16.45 WIB dengan terduga pelaku RD (14), AZ (13) tidak ditahan, MA (12) (tidak ditahan) dan RK (10) tidak ditahan. Para pelaku membakar triplek yang berada dalam bangunan menggunakan korek api.

Selanjutnya pembakaran TKP rumah Jalan Ahmad Yani terjadi pada Rabu 27 September 2923 sekitar pukul 09.30 WIB, dengan terduga pelaku RND (18) AR (15), AT (15) dan JA (15). Dimana, para pelaku melakukan pembakaran menggunakan korek api dengan cara membakar kertas bekas bungkus nasi goreng yang diletakkan kedalam plafon yang bolong setelah itu api membesar.

“Motif yang dilakukan para pelaku yang tergabung dalam BPK ini ingin ikut ramai memadamkan api,” ucap Wakapolres. (ung/cen)