KUALA KURUN – Melihat kondisi terakhir ini, banyak perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan belum membayar kewajiban plasma 20 persen kepada warga di area perusahaan. Sehingga tidak menutup kemungkinan bisa terjadi hal yang memicu adu fisik atau bentrok dengan aparat keamanan.
Karena itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Neni Yuliani meminta, kepada setiap PBS di wilayah kabupaten tersebut agar membayar kewajiban, yakni hak plasma bagi masyarakat di kawasan perusahaan.
“Agar tidak terjadi hal yang menimbulkan keresahan seperti yang terjadi akhir-akhir ini, pihak PBS hendaknya bisa memberikan kompensasi atau hak plasma kepada warga yang memang berhak menerima,” ucap Neni Yuliani, Senin (9/10/2023).
Menurut dia, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Gumas juga harus bisa bersikap bijak, kemudian bisa berbagi dengan masyarakat sekitar PBS, baik melalui program plasma, terlebih lagi bina desa mengunakan CSR dan bantuan sukarela.
“Karena itu jangan sampai ada PBS yang beroperasi tidak peduli dengan lingkungan secara khusus masyarakat, kalau hanya memikirkan keuntungan besar, artinya disitu tidak ada keharmonisan dengan masyarakat bahkan menyulitkan masyarakat saja,” ujarnya.
Untuk itu dia berharap, dengan pihak perusahan yang bergerak dibidang perkebunan agar bisa membagi hak-hak ke masyarakat, sehingga kedepannya ada keharmonisan antara perusahaan dan masyarakat.
“Dengan bisa berbagi maka pihak perusahaan juga nyaman berinvestasi. Begitu juga dengan masyarakat bisa menghargai kehadiran dari perusahan. Artinya ada timbal balik yang diberikan, baik itu perusahaan atau pun masyarakat di sekitar,” pungkasnya. (nya/abe)