Polisi Klaim Sesuai SOP dan Amankan Senpi Serta Bom Molotov

sop
Polisi mengamankan sejumlah warga usai kericuhan yang terjadi di PT HMBP I, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Sabtu (7/10/2023). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyangkal adanya kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang menimbulkan korban jiwa di area PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) I, di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan, Sabtu (7/10/2023).

Konflik antara warga dan pihak perusahaan tersebut kian memanas. Puncaknya, massa berbenturan kembali dengan aparat keamanan. Kericuhan pun tak bisa dihindari.

Bahkan terdapat video yang beredar, dimana seorang warga mejadi korban diduga terkena tembakan senjata api (Senpi). Satu orang dilaporkan tewas dan beberapa lainnya luka-luka.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan jika saat pengamanan kepolisian yabg dikerahkan sudah melakukan tahapan-tahapan pengamana sesuai prosedur.

“Selama melakukan pengamanan, personel tidak dibekali dengan peluru tajam, personel hanya dibekali dengan peluru hampa, peluru karet dan gas air mata,” katanya.

Erlan menegaskan, pihaknya akan memastikan infotmasi adanya korban jiwa. Dan akan menginvestigasi apabila terdapat pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa tersebut.

“Kita akan lakukan investigasi dengan berkomitmen apabila ada yang melakukan pelanggaran akan kami tindak tegas,” tuturnya.

Dijelaskannya, saat terjadi unjuk rasa Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, telah mengimbau para massa untuk membubarkan diri dari aksi unjuk rasa.

Namun imbauan tersebut tak dihiraukan dan para massa justru melakukan aksi-aksi anarkis, seperti melontarkan batu menggunakan ketapel.

Dari peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 oknum masyarakat beserta barang bukti berupa senpi laras pendek jenis PCV, bom molotov, ketapel, tojok, dodos dan egrek.

“Dari 20 oknum orang yang telah diamankan tersebut, 5 diantaranya positif metamfetamin atau narkoba dan kini telah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kabidhumas mengimbau kepada masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan damai, tidak dengan cara anarkis. Lantaran segala sesuatunya itu bisa dibicarakan baik-baik. (rdo/cen)

BACA JUGA : Unjuk Rasa di Area PT HMBP Berakhir Ricuh, 1 Tewas dan 2 Luka Akibat Terkena Tembakan

BACA JUGA : Tindakan Represif Aparat di PT HMBP Dinilai Berlebihan hingga Menelan Korban Jiwa