Penjualan Oli Palsu Terbongkar

oli palsu
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dan Kasubdit Indaksi, AKBP Telly Alvin, menunjukkan oli palsu hasil sitaan pada saat press release di Mapolda Kalteng, Jumat (6/10/2023).Foto: Ardo

PALANGKA RAYA-Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng, mengungkap adanya peredaran oli palsu di Kalimantan Tengah (Kalteng). Empat tersangka berperan sebagai distributor turut diamankan dalam pengungkapan ini.

Kepolisian mengungkap adanya distribusi dan penjualan oli mesin yang tak memenuhi standar dan beredar luas di pasaran layaknya oli keluaran pabrikan (segel).

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, pengungkapan ini diawali ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan oli palsu. Konsumen merasa dirugikan lantaran kualitas oli jauh berbeda dengan oli pada umumnya, padahal dengan merk yang sama.

“Setelah kami selidiki ternyata memang benar adanya peredaran oli palsu yang indikatornya telah diuji dan diverifikasi bersama distributor resmi produk yang dicatut,” kata Kombes Erlan didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Telly Alvin, Jumat (6/10/2023) di Mapolda Kalteng.

Keempat tersangka yang kini telah dijebloskan ke penjara dijelaskan Kabidhumas, diamankan pada 30 September lalu di dua lokasi di Kota Palangka Raya. Keempatnya berperan sebagai penjual.

“Mereka mendistribusikan dengan membuka kios seperti penjual pada umumnya. Kami menemukan ada 26 jenis oli pelumas mesin sebanyak 759 botol di Jalan Wortel dan 11.000 botol dipasarkan di Jalan Seth Adji,” urainya.

Bisnis menggiurkan tersebut juga diketahui telah beroperasi selama 3 bulan lalu. Mereka mendapatkan pasokan barang tersebut luar pulau dan dapat meraup keuntungan Rp 10 – Rp 15 ribu per kemasannya.

“Produksinya informasinya di Pulau Jawa. Kemasannya pun seperti oli pada umumnya namun isinya ini mereka ganti dengan kualitas jauh dibawah standar. Mereka membeli untuk kemudian dijual disini,” bebernya.

Oli palsu siap edar tersebut memiliki ukuran bervariasi dari 700 ml hingga ukuran 10 liter. Cara membedakan yang palsu dan asli pabrikan juga cukup sulit.

“Tapi bisa kita lihat barcodenya apabila di-scan terdapat kode resmi distributor maka itu asli. Segel atau penutup olinya juga tidak alumunium oil-nya kalau oli palsu,” beber Erlan.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 jo 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar dan maksimal Rp 60 miliar.

Dengan adanya kasus ini, kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat apabila ditemukan berkaitan dengan penjualan oli palsu ataupun orang yang memasarkan oli dibawah standar untuk melapor ke kepolisian.

“Sehingga apabila ditemukan adanya dugaan peredarannya, kami bisa gerak cepat untuk menanggapi dan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (rdo/cen)