Polisi Tetapkan 13 Tersangka Pembakaran Lahan, di Kota Palangka Raya Masih Nihil

lahan
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, saat memberikan keterangan kepada para awak media terkait karhutla.Foto:Ardo

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng bersama Polres/Polresta jajarannya hingga kini masih berupaya melakukan langkah tegas terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Tindakan tegas tersebut dapat dilihat melalui penetapan belasan tersangka pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Kalteng.

“Sejauh ini ada beberapa polres jajaran yang telah menetapkan tersangka sebanyak 13 orang tersangka pembakaran hutan dan lahan,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, Jumat (6/10/2023).

Dari data yang dihimpun, kasus yang diungkap diantaranya Polres Pulang Pisau dengan 1 tersangka, Polres Kapuas 1, Kotawaringin Timur 2, Seruyan 2, Kotawaringin Barat 2, dan Sukamara 4 tersangka dengan 3 diantaranya telah P21 dan 1 masih penyidikan.

Sementara delapan polres jajaran lainnya yakni Polresta Palangka Raya, Katingan, Lamandau, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya masih nihil pengungkapan kasus karhutla. Padahal, beberapa wilayah polres jajaran diantaranya memiliki angka yang cukup tinggi terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya masing-masing

Kabidhumas menerangkan dari sebagian TKP, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa rumput yang dibakar.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menekankan, jika penanganan karhutla telah menjadi atensi dari Kapolda Kalteng untuk setiap polres dapat mengoptimalkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Bahkan, upaya awal yang harus dilakukan para polres jajaran, yakni melakukan pemasangan garis polisi di lokasi karhutla.

“Sejauh ini belum ada korporasi yang terlibat. Namun kita tetap akan tindak lanjut terkait karhutla ini, apakah ada korporasi yang terlibat,” pungkasnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHPidana atau Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. (rdo/cen)