SAMPIT-Mantan Ketua Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Kotawaringi Timur (Kotim)-Seruyan, Nono, resmi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Sampit. Setelah menggelapkan uang nasabah sekitar Rp 11 miliar, Rabu (27/09/2023).
Penahan mantan Ketua Koperasi CU EPI dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim memproses berkas yang dilimpahkan dari penyidik Polda Kalteng.
Nono terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng. Diketahui, sejumlah aset diduga hasil TPPU sehingga akan disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti.
Nasabah CU EPI mengaku sangat dirugikan karena uang yang disimpan di koperasi tersebut telah digelapkan. Bahkan, para nasabah lainnya mengalami kerugian ratusan juta, ada juga yang mencapai miliar rupiah akibat ulah Nono.
“Hampir Rp 5 miliar kerugian saya, yang mana uang itu hasil jerih payah saya saat bekerja di perusahaan,” ungkap salah satu nasabah.
Sementara itu, Kuasa Hukum para nasabah CU-EPI, Parlin Hutabarat, menyebut selain aset yang digelapkan dengan nilai Rp 11 miliar lebih. Para nasabah juga mempertanyakan kemana larinya seluruh aset koperasi yang mencapai Rp 60 miliar.
“Kalau dihitung total aset koperasi Rp 60 miliar, termasuk kantor. Jadi yang ditemukan hanyar Rp 11 miliar. Kami mau mengejar uang dengan sebesar itu dikemanakan, yang mana para korban merasa tidak adil. Karena uang mereka itu hilang,” kata Parlin.
Dirinya berharap, agar semua aset tersangka disita dengan maksimal. Dengan harapan semua aset yang dimiliki oleh tersangka dapat dikembalikan kepada anggota koperasi CU EPI.
Lanjutnya, saat dalam penyidikan tingkat polda, Nono tidak ditahan. Ketika berkas Nono dilimpahkan ke Kejari Kotim pihaknya meminta agar Nono ditahan.
“Sesuai dengan aturan sudah pasti dipenjara diatas 5 tahun. Kemudian kita khawatir apabila tersangka tidak ditahan akan menghilakan dan mengaburkan aset-aset lainnya, maka dari itu kita percayakan proses ini kepada kejari dan pengadilan,” ucapnya.
Menurutnya, apabila aset tersangka itu adalah hasil kejahatan harusnya disita, dengan harapan dikembalikan kepada anggota Koperasi CU EPI yang diketahui berjumlah 6 ribu anggota. (pri*/cen)