PALANGKA RAYA – Aksi damai menuntut keadilan mewarnai sidang terhadap Ir Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya Selasa (12/9/2023) siang.
Adapun dalam aksi ini menuntut keadilan seadil-adilnya dan perlakuan yang manusiawi terhadap kedua tokoh yang telah banyak membangun daerah Kalimantan Tengah.
Minun, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi solidaritas ini mengatakan murni dari masyarakat Kalteng yang prihatin terkait perkara tipikor yang menjerat Ben dan istrinya sebagai tokoh pembangun Kalteng.
“Aksi ini kemungkinan akan dilaksanakan setiap sidang, apabila hasil dari hakim tidak sesuai dari tuntutannya serta tidak adil. Kami akan melakukan aksi lanjutan,” katanya.
Dijelaskannya, tuntutan massa kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim diantaranya pada poin pertama yakni kedua terdakwa harus terbebas dari kasus tipikor yang menjeratnya.
“Banyak kok kasusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus bebas. Jadi meskipun sudah ditetapkan tersangka kami menuntut agar keduanya dibebaskan,” katanya.
Minun juga menambahkan pada poin kedua dimana putusan pengadilan harus adil seadil-adilnya.
“Jangan tebang pilih, bahwa menganggap beliau orang Dayak dibedakan hukumnya,” tuturnya.
Aksi tersebut juga mendapatkan penjagaan ketat dari kepolisian melihat massa yang melakukan aksi solidaritas itu diperkirakan kurang lebih ada 300 orang. (rdo/cen)