PULANG PISAU-Tiga orang pria, H (52), S (47) dan MA (41) warga Desa Maluen, Kecamatan Besarang, Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan jajaran personel Polres Pulang Pisau (Pulpis) saat melaksanakan kegiatan Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Telabang Tahun 2023.
Ketiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana illegal logging di kawasan hutan Sei Karing, Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Kabupaten Pulpis, Senin (4/9/2023).
Kapolres Pulpis, AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, membenarkan bahwa pada saat melaksanakan kegiatan Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Telabang Tahun 2023 pihaknya telah mengamankan tiga pelaku dugaan tindak pidana pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Sei Karing, Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang.
“Dalam kegiatan operasi tersebut kita telah mengamankan ketiga pelaku di kawasan hutan Sei Karing, Senin 4 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB,” kata Sugiharso.
Pria yang akrab disapa Sugi itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan hutan Sei Karing, Desa Pahawan, terdapat aktivitas pembalakan liar.
“Atas informasi itu, tim bergerak guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.
Kronologis pengungkapan kasus tersebut pada hari Senin 4 September 2023 saat melakukan Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Telabang mendapati sebuah bangunan yang dilengkapi beberapa peralatan yang patut diduga sebagai alat pengolahan hasil hutan atau sirkel.
“Dalam melaksanakan operasi tersebut, personel berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pembalakan liar, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 265 potong kayu olahan jenis meranti berbagai ukuran, serta beberapa alat dan mesin pengolahan kayu,” kata Sugi menjelaskan.
Dari hasil keterangan atau pengakuan ketiga pelaku, kata Sugi, aktivitas perambahan hutan atau pembalakan liar dilakukan sejak bulan Juni 2023.
“Untuk ketiga pelaku saat ini telah dilakukan penahana di Mapolres Pulang Pisau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 87 huruf B jo Pasal 12 Ayat 1 huruf I Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaiman diubah dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPisana,” tutup Sugiharso. (ung/cen)