KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Aliansi Masyarakat Sipil dengan PT Berkala Maju Bersama (BMB) estate Manuhing, dilaksanakan di ruang rapat kantor dewan setempat, Selasa (5/9/2023).
Hal tersebut, rangka membahas terkait surat pernyataan sikap aliansi masyarakat sipil untuk lingkungan sosial hukum, atas beroperasinya kembali PT BMB estate Manuhing tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak oprasional (SLO) serta permasalahan kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti di sekitar kebun.
“Adapun hasil kesimpulan rapat atau RDP ini. Antara lain pihak PT BMB segera menyelesaikan kewajibannya proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis,” ungkap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar.
Selain itu sambungnya, apabila belum direalisasi maka sesuai didalam isinya nanti akan tertuang dalan pernyataan bermaterai. Apabila tidak dipenuhi sampai tanggal yang ditentukan pada 9 November 2023 akan dikenakan sanksi lebih berat.
Sementara itu, Ketua Aliansi Bakti Yusuf Irwandi mengecam dengan pihak PT. BMB secara bersyarat dan tetap dalam pengawasan dan pantauan DLHKP Kabuapten Gumas, dan wajib melaporkan proses pelaksanaan pengeloaan limbah kepada Dinas LHKP Kabupaten secara kontinue.
“PBS ini juga wajib melaksanakan Plasma kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, saat kunjungan DPRD Gumas ke lapangan agar melibatkan kami pihak Aliansi dan pihak PT. BMB menyampaikan, data realisasi pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti,” ungkapnya. (nya/abe)