Usai Dicekoki Tuak, Gadis Bawah Umur Disetubuhi

tuak
Pelaku persetubuhan anak bawah umur berhasil diamankan petugas. Foto:Ist

KUALA KAPUAS-Setelah diajak minum-minuman keras jenis tuak, seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (13)- nama samara, disetubuhi oleh pemuda berinsial AA (21).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Minggu (27/8) sekira jam 18.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartarto, membenarkan terjadi peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

“Terduga pelaku AA sudah berhasil diamankan di rumahnya di jalan Trans Kalimantan, Kamis (31/8) pukul 13.30 WIB, ” kata Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Kamis 10 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, kakak korban berinisial M memberitahukan kepada pelapor bahwa adiknya telah diperkosa oleh seorang laki-laki yang bernama A.

Saat itu, kata Iyudi, kakak korban pada Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 14.30 WIB, saat pelapor tidak sedang berada di rumah datang pelaku untuk mengajak jalan-jalan.

Namun saat itu kakak korban M mengajak adiknya untuk menemaninya. Kemudian setelah itu A berangkat dengan sepeda motornya sendiri. Sedangkan kakak korban M bersama korban berangkat dangan sepeda motor Jupiter miliknya dan mereka menuju rumah A yang berada di Sei Beras.

Sesampainya di rumah pelaku, kata Iyudi, pelaku mengajak M dan adiknya minum-minuman keras jenis tuak. Karena korban tidak terbiasa minum-minuman keras, kata Iyudi, sehingga saat itu korban mabuk dan tidak sadarkan diri.

“Kemudian melihat pelaku mengajak M dan korban ke dalam kamarnya dan saat itu korban diangkat oleh pelaku kemudian diletakkan di atas ranjangnya, setelah itu langsung melepas celana korban.

“Saat itu, pelaku sempat ditegur M. Namun tidak dihiraukan dan setelah melepas celana korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dar melapor ke Polres Kapuas,” kata Kasatreskrim AKP Iyudi Hartarto.

Iyudi menambahkan, modus pelaku mengajak korban minum-minuman keras lalu menyetubuhinya.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (ung/cen)