PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, mengatakan berdasarkan dasar hukum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online,” ucap Hendra saat dibincangi awak koran ini.
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Semua Warga Binaan Pemasyarakatan, telah memenuhi persyaratan diantaranya Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila, berkelakuan baik dibuktikan dengan, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi, Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh Lapas dengan predikat baik.
“Sementara itu bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan. Pertama bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan,” katanya.
“Selanjutnya telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar Setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI, Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme,” tambahnya.
Disampaikan orang nomor satu di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, terdapat besaran pemberian remisi satu sampai dengan enam bulan. Diketahui sebanyak 695 orang mendapatkan remisi, kemudian 602 orang mendapatkan remisi dua bulan, 991 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 665 orang mendapatkan remisi empat bulan, 211 orang mendapatkan mendapatkan lima bulan, dan sebanyak 67 orang mendapatkan remisi enam bulan.
“Sehingga jumlah keseluruhan terdapat 3.231 orang mendapatkan remisi dari yang satu bulan sampai dengan enam bulan,” jelas Hendra.
Selanjutnya LPKA, terdapat 11 orang anak yang mendapatkan remisi satu bulan, lima orang dua bulan, lima orang tiga bulan, empat orang empat bulan, empat orang juga empat bulan, dan satu orang mendapatkan remisi enam bulan.
“Sehingga total keseluruhan, sebanyak 31 orang mendapatkakn remisi di LPKA,” ujarnya.
Sehingga total keseluruhan, yang memperoleh remisi umum tahun 2023 berjumlah 3,261 orang. Jumlah Keseluruhan Anak Binaan yang memperoleh Remisi Umum Tahun berjumlah total 15 orang
“Jumlah Narapidana Terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum tahun 2023 sebanyak, Narkotika sebanyak 1,775 orang, Korupsi sebanyak 30 orang, Illegal Logging sebanyak 5 orang Jumlah 1,810 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Hendra jumlah Narapidana Terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum tahun 2023 sebanyak Narkotika sebanyak 6 orang korupsi sebanyak 6 orang, Illegal Logging tidak ada, sehingga jumlah 12 orang.
“Terakhir isi Lapas / Rutan, Cabang Rutan dan LPKA se-Kalteng Per 16 Agustus 2023 pada Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Publik) Tahanan 907 orang, narapidana 3,995 orang jumlah 4,902 orang,” demikian tutupnya. (nur/fit)