Penyebar Konten Syur Anak Bawah Umur Diringkus

anak bawah umur
Direktur Krimsus Kombes Pol Setyo K. Heriyatno dan Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munadji, membeberkan pengungkapan dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila, pengancaman dan pemerasan terhadap anak, oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis (17/08/2023). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila, pengancaman dan pemerasan terhadap anak bawah umur.

Polisi mengamankan pria bernama Tommy Santoso alia Atta. Ia diringkus usai dilaporkan orang tua seorang anak berumur 10 tahun yang menjadi korban pemerasan dengan ancaman foto/video bugil pada Juni 2023 lalu.

Direktur Krimsus Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, menuturkan modus kejahatan tersangka Atta ini dilakukannya melalui platform media sosial whatsapp. Ia secara acak telah menargetkan korbannya dengan berkenalan hingga akhirnya berpacaran.

“Pada bulan Juni 2023 tersangka berkenalan dengan korban (Bunga, nama samaran) di Group WA “Cari Doi” setelah dari perkenalan group tersebut tersangka menghubungi korban secara pribadi lalu mengajak anak korban untuk menjadi pacarnya,” beber Setyo didampingi Kabidhumas Kombe Pol Erlan Munadji, Kamis (17/08/2023).

Singkat cerita, korban pun setuju dan tak lama kemudian tersangka Atta melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban agar megirimkan foto tanpa busana.

Awalnya, kata Setyo, korban menolak namun tersangka menjanjikan hanya untuk privasi dan berjanji tidak akan disebarkan.

Setelah dikirimkan foto tersebut, Atta justru mengancam M agar mengirimkan video tanpa busana apabila tidak dikirimkan maka foto tersebut akan disebar dan diviralkan.

“Namun tersangka telah menyebarkan foto dan video korban ke group whatsapp dan ke salah satu teman korbannya,” katanya.

“Selanjutnya tersangka terus menerus mengirimkan pesan pengancaman dan pemerasan terhadap korban,” katanya.

Merasa tersudutkan, korban Bunga akhirnya menceritakan kejadian itu ke orang tuanya yang mana mereka kemudian melaporkan hal itu ke Polda Kalteng.

Berbekal pengakuan korbannya berikut sejumlah bukti siber. Subdit Tipidsiber Ditreskrimus melakukan upaya tracking dan profiling pelaku penyebaran foto dam video syur anak di bawah umur tersebut.

Tersangka Atta kini telah kami tahan di Rutan Mapolda, sementara barang bukti yang dapat diamankan Polisi yakni Capture percakapan whatsapp 2 buah Hanphone berikut 2 buah sim cardnya

“Untuk bertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenai Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” urai Dirreskrimsus.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 M,” imbuhnya. (rdo/cen)