PALANGKA RAYA – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni akan duduk di “kursi pesakitan” alias menjalani sidang pertama, pada Rabu (16/8/2023) besok.
Diketahui bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sidang pertama Ben Brahim dan Ary Egahni akan berlangsung di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Perkara tersebut akan ditangani oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar, menjelaskan terkait sidang pertama terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni.
“Sidang terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB, pada Rabu (16/8/2023),” terangnya, Selasa (15/8/2023) pagi.
Diketahui bahwa sidang kedua terdakwa akan ditangani oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Nanti perkara tersebut akan disidang oleh Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim selaku Ketua PN Palangka Raya, Agung Sulistiyono,” terang Hotma.
Ia pun menjelaskan, siapa saja hakim anggota yang berjumlah 2 orang yang akan mendampingi Ketua Majelis Hakim.
“Kemudian untuk Hakim Anggota berjumlah 2 orang, yakni Erhamuddin dan Darjono Abadi,” beber Humas PN Palangka Raya.
Terkait proses persidangan perkara tersebut, Humas PN Palangk Raya memberikan penegasan bahwa pada prinsipnya, pengadilan sebagaimana pemeriksaan Perkara Tipikor sudah mempersiapkan sarana persidangan secara elektronik maupun secara luring.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istrinya Ary Egahni dalam dugaan kasus atau gratifikasi.
Selain kasus, keduanya disebut dengan sengaja meminta, menerima, dan memotong pembayaran tunjangan kepada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dan kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para PNS ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI. (rdo/cen)
BACA JUGA : KPK Geledah Kantor DPUPRPKP dan PDAM Kapuas