Komplotan Penipu Madu Palsu

madu palsu
Para tersangka penipuan penjual madu palsu berhasil diamankan. Foto:Ist

KUALA KAPUAS-Komplotan penjual madu palsu berhasil dibekuk Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, anggota Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut, Senin (1/8).

Komplotan penjual madu palsu tersebut terdiri dari tujuh orang itu yakni, Karimudin Ginting (43) Hendra (29), Ramli Ginting (49), M Yusup (29), Darni Zainudin(44) warga Jalan B Zein Hamid, Syamsudin Ginting (47), Amran (39).

Kapolres Kapuas Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, mengatakan bahwa tujuh tersangka dugaan tindak pidana penipuan madu palsu itu diamankan di empat lokasi dalam waktu satu hari. Yakni di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Korbannya adalah Isaskar Unjung (78) warga Jalan Kalimantan No.50, RT.17, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, ” kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Iyudi Hartarto, Rabu (2/8).

Kasatreskrim menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka Karimudin Ginting di Jalan Mawar Dusun Banjar Arum, RT.11, RW.05, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (1/8) pukul 13.57 WITA.

Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan tersangka Hendra ditangkap di Gang Damai, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (1/8) pukul 14.59 WITA, tersangka Ramli ditangkap di Gang Damai, Jalan Purnawirawan, pukul 16.42 WITA.

“Kemudian penangkapan terhadap tersangka M Yusup, Darni, Syamsudin dan Amran di Jalan Beliang IV Barak Nomor 1, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/8) pukul 16.34 WIB,” kata Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan madu palsu itu terjadi pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 16.30 WIB, di rumah korban Isaskar Unjung. Satu orang yang mengaku bernama Ari datang untuk membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 botol dengan harga Rp 65.000 per botol dan memberitahukan bahwa Ia mencari madu kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan.

“Dimana disampaikan kalau ada madu kelulut jual saja kepada Saudara Ari karena menampung berapa saja dengan harga Rp 900.000 per kilonya,” ucapnya.

“Tidak berapa lama datang Ginting yang merupakan langganan jual madu dari korban bersama temannya yang bernama Anto menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban,” kata Iyudi Hartanto.

Sehingga membuat yakin dan membeli dengan rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg dengan tiga kali tahapan pembelian yakni 50 kg dengan harga Rp 550.000 per kilo, 47 kg dengan harga Rp 500.000, per kilo dan 21 kg dengan harga Rp 500.000 per kilo, serta untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp 65.000 per kilo.

Namun ternyata, kata Iyudi, madu yang telah dibeli oleh korban tersebut ternyata bukan madu asli, sehingga tidak laku untuk dijual kembali.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena merasa ditipu mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 62.735.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, madu palsu tersebut dibuat dari gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih dan sarang tawon.

“Para tersangka ini melakukan aksinya selain di wilayah Kapuas juga di wilayah Pulang Pisau, Palangka Raya, Kotawaringin Barat dan Pelaihari. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. (ung/cen)