PURUK CAHU – Ratusan karyawan PT Harmoni Panca Utama (HPU) Job Site PT Semesta Alam Barito (SAB) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kantor perusahaan tambang batubara tersebut yang berada di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Sabtu (29/7/2023) pagi.
Aksi dari karyawan yang merupakan anggota dari Serikat Buruh Federasi HUKATAN – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) tersebut, akibat buntut dari ketimpangan dan perlakuan yang tidak adil antara karyawan lokal dengan karyawan kiriman yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut.
Dalam orasinya Penanggung Jawab Aksi M Junaedi L Gaol SH yang juga selaku Korwil Kalteng KSBSI) menegaskan bahwa, aksi unjuk rasa untuk menuntut persamaan hak karyawan lokal dan kiriman yang sifatnya normatif.
“Persamaan hak. Makan tiga kali dalam sehari, ini sangat sederhana bagi manajemen perusahaan PT HPU Job Site PT SAB ini. Tapi tidak ada satupun yang direalisasikan oleh manajemen perusahaan,” kata M Junaedi lantang menyampaikan orasinya di depan perwakilan manajemen perusahaan dan pihak keamanan dari jajaran Polres Mura yang mengamankan jalannya aksi unjuk rasa yang berjalan damai ini.
Para pengunjuk rasa juga menyampaikan bahwa, jika pihak manajemen perusahaan tidak kunjung menanggapi tuntutan tersebut, para pengunjuk rasa akan melakukan aksi susulan.
“Dari delapan tuntutan kami ini tidak diakomodir oleh pihak manajemen, pada tanggal 31 Juli nanti kami akan melakukan aksi mogok kerja dan menutup seluruh aktivitas perusahaan,” tegasnya.
Rencananya aksi para pengunjuk rasa ini akan menutup seluruh aktivitas perusahan batubara yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Laung Tuhup ini.
Sebanyak delapan tuntutan yang disampaikan para karyawan yang dipimpin langsung oleh Korwil Serikat Buruh Federasi HUKATAN – KSBSI M Junaedi L Gaol SH ini merupakan buntut dari perlakuan diskriminatif yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan tambang batubara tersebut kepada karyawan yang berasal dari warga desa sekitar wilayah tambang.
“Semua tuntutan tidak ada yang diakomodir, dan malah diancam akan diberikan sanksi administratif,” kata M Junaedi saat di wawancarai wartawan, Sabtu (29/7/2023).
“Selama ini manajemen perusahaan berlaku diskriminatif kepada karyawan lokal, seperti jatah makan hanya satu kali dalam satu hari kerja beda dengan karyawan kiriman diberikan 3 kali jatah makan dalam satu hari kerja,” ujarnya lagi.
Selanjutnya terkait dengan fasilitas mess karyawan, hanya diberikan kepada karyawan kiriman, sedangkan karyawan lokal tidak, lanjutnya.
Selain itu juga salah satu pengunjuk rasa menyampaikan bahwa kadang jatah makan yang diberikan oleh pihak manajemen kondisinya cukup memprihatinkan.
“Kadang nasi yang diberikan sudah dalam kondisi basi,” seruan dari kerumunan massa.
“Kami berharap dengan aksi unjuk rasa yang kami lakukan ini dapat menjadi perhatian dari pemerintah daerah, DPRD setempat maupun seluruh masyarakat untuk perbaikan perlakuan dari pihak perusahaan batu bara ini,” tandasnya.
Sementara itu, Dana, salah satu perwakilan dari manajemen perusahaan saat menghadapi tuntutan dari pengunjuk rasa mengakui, bahwa apa yang menjadi tuntutan para karyawan telah disampaikan kepada pihak manajemen pusat.
“Pada prinsipnya perusahaan menerima apa yang menjadi tuntutan dari para karyawan kita, tetapi ada regulasi ataupun aturan dari manajemen pusat terkait dengan yang disampaikan karyawan kita ini,” kata Dana didepan para pengunjuk rasa.
Dia juga mengaku tuntutan karyawan ini telah dibahas dalam forum resmi dari perusahaan.
“Terkait dengan pelatihan karyawan, kita sudah ada mengagendakan untuk training karyawan non skill dan sudah disampaikan kepada seluruh rekan-rekan karyawan,” paparnya lagi.
Menurutnya pihak perusahan siap membuka ruang diskusi bersama untuk menyampaikan aspirasi maupun usulan dari karyawan demi berjalannya proses produksi yang menjadi target perusahaan, tutupnya singkat. (udi/cen)
BACA JUGA : Heboh! Warga Temukan Jasad di Dasar Jurang