Dana Desa Sebangau Jaya Diduga Menyimpang, Polisi Lakukan Penyidikan

dana desa
Anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau tampak sendang melakukan olah TKP bangunan GOR Desa Sebangau Jaya yang roboh. Foto: Ist

PULANG PISAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) Sebangau Jaya, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Bahkan, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penyimpangan dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2020 Rp826.934.000 dan 2021 Rp793.605.000 di Desa Sebangau Jaya.

“Statusnya sudah naik ke penyidikan, dan tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP,”kata Sugiharso, Minggu (30/7).

Sugiharso menjelaskan, kronologisnya berawal dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sebangau Jaya pada tahun 2020 mendapatkan dana desa sebesar Rp826.934.000 dan pada tahun 2021 sebesar Rp793.605.000.

Kemudian, kata Sugi, dimasukan ke dalam APBDesa Sebangau Jaya Tahun Anggaran 2020 dan 2021 untuk kegiatan pembangunan desa yang meliputi bembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak berdasarkan musyawarah desa yang telah di rencanakan sesuai hasil musyawarah desa dan disepakati.

“Untuk pelaksana kegiatan tersebut sudah ditetapkan sebagaimana Keputusan Kepala Desa Sebangau Jaya Nomor 09 Tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) Desa Sebangau Jaya Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) Desa Sebangau Jaya, tertanggal 04 Januari 2020.

“Dana desa tersebut dicairkan sebanyak 3 tahap pencairan setiap tahunnya,” kata Sugi menjelaskan.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Sugi, terdapat penyimpangan berupa pemotongan dana desa dari kegiatan pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh bendahara SA atas perintah dari mantan Kades KS dengan alasan untuk membayar hutang desa dan kebutuhan tak terduga serta digunakan saudara SA untuk kebutuhan pribadi sehingga dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi, dan kita akan ambil tindakan tegas terukur bagi pelaku korupsi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, ” tegas Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso. (tim)