PALANGKA RAYA – Hingga saat ini jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya terus berkomitmen dan berupaya dalam memberantas penggunaan knalpot brong atau racing di Kota Cantik.
Pasalnya, selama ini masyarakat kerap resah dengan suara knalpot brong yang menggangu serta membahayakan bagi warga, terlebih penggunanya yang ugal-ugalan
“Kami kembali melakukan operasi simpatik dan mengamankan sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Salahiddin, Rabu (12/07/2023).
Dijelaskannya, operasi simpatik tersebut dilakukan dengan berpatroli di seputar Jalan Tjilik Riwut, Jalan S Parman dan Jalan A Yani. Hasilnya, sejumlah pengendara berhasil diamankan di Pos Polisi Bundaran Besar.
Pengguna knalpot bising diberi tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan.
“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas, karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya. (rdo/cen)