Saleh Masih Berlenggang Bebas, Kejaksaan Belum “Angkat Tangan”

saleh
Kasi Pidum Kejati Kalteng, I Wayan Gedin Arianta.

PALANGKA RAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah masih belum dapat menangkap Saleh alias Salihin, bos narkoba yang divonis penjara selama tujuh tahun atas kepemilikan 200 gram narkoba. Meski demikian tidak membuat tim kejaksaan “angkat tangan” atau menyerah untuk menangkap kembali buronan bos besar narkoba tersebut.

Hampir 5 bulan ditetapkan sebagai DPO pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu, Kejati Kalteng masih kesusahan menemukan keberadaan Saleh.

Kasi Pidum Kejati Kalteng, I Wayan Gedin Arianta, menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pengejaran. Namun dalam pengejaran itu, mereka menjumpai sejumlah kendala yang tak bisa disampaikan ke publik.

“Kita tetap melakukan upaya menangkap DPO Saleh. Kita komitmen dan melaksanakan tugas sampai kapanpun hingga tertangkap,” kata Wayan, Senin (26/6/2023).

Dijelaskan Wayan, pihaknya masih mencari keberadaan Saleh dengan didukung sejumlah informasi yang masuk baik dari internal maupun masyarakat.

“Informasi-informasi yang masuk itu masih kita dalami,” jelasnya.

Kasi Pidum juga membeberkan bahwa pihak Kejati Kalteng membuka pintu persuasif agar Saleh menyerahkan diri kendati DPO memiliki riwayat kriminal kelas kakap khususnya dalam hal narkotika.

“Kita mengajak dia menyerahkan dirinya sendiri,” katanya.

Sejauh ini, Tim Tabur mendorong melakukan penangkapan sendiri tanpa adanya bantuan baik dari kepolisian maupun BNN setempat.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Berdasarkan perintah pimpinan dapat bekerja sama dengan Polda, Polres dan BNN, namun kami mencoba melakukan penangkapan sendiri, karena kami eksekutornya,” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Kecewa Vonis Bebas Saleh, Aliansi Masyarakat Kalteng Minta Hakim Dipecat