PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Pleno dengan agenda Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, Kamis (22/06/23) di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pulang Pisau Yuliana, beserta seluruh Komisioner. Berdasarkan pantauan awak koran ini, dihadiri Forkopimda, Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Plt Asisten 1 Setda Pulpis, serta instansi lainya, Kesbangpol, Dinas Dukcapil, serta perwakilan partai peserta pemilu.
Rapat tersebut menetapkan DPT Kabupaten Pulang Pisau pada Pemilu 2024 berjumlah 101.189 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 52.184 dan pemilih perempuan berjumlah 49.005 dengan jumlah TPS 417 yang tersebar di 99 desa dan kelurahan di 8 kecamatan.
Diketahui DPT Kecamatan Pandih Batu jumlah pemilih 16.231 tersebar 16 desa dengan, jumlah TPS 69, pemilih Laki-laki berjumlah 8.305 dan pemilik perempuan berjumlah 7.926. Kemudian DPT Kecamatan Kahayan Kuala berjumlah pemilih 15.344 tersebar di 13 desa dan kelurahan dengan 63 TPS, pemilih laki-laki berjumlah 7.965 dan pemilih perempuan berjumlah 7.379.
Ditambah Kecamatan Kahayan Tengah jumlah pemilih 6.745, tersebar di 14 desa dengan 29 TPS, pemilih laki-laki berjumlah 3.487 dan pemilih perempuan berjumlah 3.258. Selanjutnya Kecamatan Banama Tingang jumlah pemilih 7.338 dengan jumlah TPS 33, dengan pemilih laki-laki 3.771 dan pemilih perempuan berjumlah 3.567.
Disisi lain Kecamatan Kahayan Hilir dengan jumlah pemilih 23.244 tersebar di 10 desa dan kelurahan dengan jumlah TPS 90, pemilih laki-laki berjumlah 11.736 dan pemilih perempuan berjumlah 11.508.
Sementara itu Kecamatan Maliku dengan jumlah pemilih 20.012 tersebar di 15 desa dengan jumlah TPS 78, jumlah pemilih laki-laki 10.367 dan pemilih perempuan berjumlah 9.645 dan Kecamatan Jabiren Raya jumlah pemilih 6.809 tersebar di 8 desa dengan jumlah TPS 29, pemilih laki-laki berjumlah 3.538 dan pemilih perempuan berjumlah 3.271.
Terakhir Kecamatan Sebangau Kuala jumlah pemilih 5.466 tersebar di 8 dengan desa dengan jumlah TPS 26, pemilih laki-laki berjumlah 3.015 dan pemilih perempuan berjumlah 2.451.
Saat dibincangi awak media, Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, penetapan DPT dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 21 Juni 2023.
“Kami mengagendakan Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024 sebelumnya pada tanggal 20. Yakni kemarin. Namun, setelah beberapa kondisi yang terjadi terkait adanya pemilih ganda dengan kabupaten lain, dan kabupaten lain pun mengakses Sidalih, maka rapat pleno kami tunda kemarin dan dilaksanakan hari ini,” ucapnya.
Dia menegaskan ada beberapa hal yang krusial terkait dengan DPT. Karena kata Yuliana, DPT ini berkaitan dengan kuriositas manusia, dan hal itu tentu dalam hitungan waktu yang terdekat bisa saja berubah.
“Ada yang pindah. Ada yang pindah keluar dari Pulang Pisau. Ada yang pindah masuk ke Pulang Pisau, ada yang baru melakukan proses administrasi kependudukannya, ada yang meninggal. Jadi, hal-hal itulah menjadi krusial dalam proses penetapan DPT ini, ” tegas Yuliana.
Hal lain yang menjadi perhatian kata Yuliana, adanya mobilitas terkait dengan perceraian. Jadi kata Yuliana, perceraian ini juga berpengaruh terhadap administrasi, dan juga mempengaruhi terhadap lokasi data pemilih.
“Karena tidak mungkin setelah bercerai, jelas ada perubahan data kependudukan, dan itu kami sinkronisasikan dengan menyesuaikan tempat, dan menyesuaikan dengan aturan, ” jelas Yuliana.
Namun kata Yuliana, perlu menjadi perhatian kita semua bahwa data pemilih selalu berpedoman pada ketentuan administrasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Penetapan DPT, hari ini sudah disinkronkan dengan beberapa pihak, juga demikian menerima tanggapan-tanggapan dari masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya DPT ini, sangat strategis untuk beberapa hal dalam kepentingan Pemilu tahun 2024. Yakni, bagi peserta Pemilu untuk memetakan jumlah pemilih, akan menjadi acuan kami untuk menentukan tahapan-tahapan selanjutnya, diantaranya adalah kami akan memetakan logistik Pemilu, termasuk didalamnya pengelolaan, perencanaan penyediaan, dan pendistribusian .
“Jadi itu dari bagian pengelolaan logistik, perencanaan, penyediaan dan pendistribusian. Dalam hal ini penetapan DPT menjadi hal yang sangat penting karena pencetakan surat suara itu berdasarkan DPT,” tandasnya. (ung/nur/5)
BACA JUGA: Ruko di Seth Adji Membara Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah