KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-I tahun 2023. Agendanya dalam rangka memberikan rekomendasi. Dikarenakan itu, berdasarkan hasil kajian analisis dan masukan yang bersifat normatif.
“Memperhatikan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ. Selanjutnya DPRD akan memberikan rekomendasi terhadap laporan yang disampaikan, baik dengan keberhasilan maupun kekurangan dalam penyelengaraan pemerintah dan pembangunan,” ucap Juru Bicara Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, akutabilitas dan transfaransi pembangunan Kabupaten Gumas kedepan dan kebersamaan antara lembaga pemerintah dan legislatif, dalam mensejahterakan masyarakat. Sebagaimana hasil yang sudah dicapai melalui laporan yang disampaikan, tentu saja DPRD memberikan apresiasi.
“Memperhatikan semua DPRD Gumas memberikan rekomendasi berdasarkan pembahasan secara internal. Pertama program tri smart ini merupakan program unggulan Bupati dan Wakil tentu akan berdampak besar terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sebagai saran, ujar dia, dalam kegiatan maupun program OPD untuk lebih fokus kepada tiga smart itu serta lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk menunjang kegiatan program unggulan tersebut. Karena dari tiga smart ditambah satu pilar peningkatan insfrastruktur menjadi prioritas.
“Utamanya untuk kelancaran arus transfortasi di wilayah Gumas disamping itu, untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat, infrastruktur jembatan, jalan dan ada beberapa yang masih belum tersentuh, seperti ruas Jalan Kurun Sepang, khususnya di Jalan T Riu,” ungkapnya. (nya/abe)