KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mengambil tindakan tegas terhadap PT Berkala Maju Bersama (BMB) regional Kecamatan Manuhing. Perusahaan kelapa sawit itu ditutup sementara operasionalnya setelah melakukan beberapa kali pelanggaran lingkungan hidup.
“Kami dari Pemkab Gumas menyampaikan bahwa melakukan penghentian sementara operasional pabrik kelapa sawit PT BMB ini, karena ada beberapa kali pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMB,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong di lokasi pabrik, Senin (19/6) sore.
Penutupan ini, kata Bupati, dilakukan untuk waktu yang tidak ditentukan sampai dengan pihak PT BMB mendapat surat layak operasional. Selain itu, perusahaan juga telah memenuhi kewajiban-kewajiban terkait aturan lingkungan hidup. Selama perusahaan itu belum memenuhi kewajiban lingkungan hidup, maka pabrik tersebut tidak boleh beroperasi.
“Apabila instansi terkait mengetahui perusahaan masih melakukan operasional, maka sanksi terberat adalah izin PKS akan kami cabut. Begitu juga perizinan perkebunan akan kami cabut apabila tidak mentaati,” tegasnya.
Sola pembuangan limbah cair atau Ipal, kata Bupati, pihaknya masih memberikan toleransi, karena masih banyak antrian truk angkutan buah sawit yang akan masuk dan masih dalam proses di pabrik. Waktunya akan diberikan sampai subuh hari Senin.
“Jadi teman-teman waktunya sampai besok pagi, karena masih dalam proses pengolahan juga masih banyak truk yang antri untuk membongkar muatan buah sawit. Setelah itu pejabat terkait akan melakukan pemasangan garis PPLH dan papan larangan,” tandas dia.
Sementara itu, Pihak PT BMB Manuhing Tomson Siagian, menjelaskan dengan dilakukannya penutupan tersebut pihaknya sudah melakukan pengurusan perizinan SO dan sedang berproses di kementerian. Itu juga merupakan syarat berusaha. Pihaknya akan terus mengejar hal tersebut agar bisa operasional.
“Sebetulnya kami tidak abai dengan aturan. Kebetulan PT BMB ini masih replay. Memang ada kesalahan tim ketika tim dari DLH memverifikasi seperti yang disampaikan Bupati tadi, memang saat verifikasi ke lapangan tidak ada menemukan,” ujarnya.
Menurutnya, pihak perusahaan akan berusaha semaksimal mungkin agar proses perizinan segera kelas, mengingat investasi PT BMB di Gumas cukup besar. Manajemen dan karyawan juga meminta kemurahan hati untuk diberi kesempatan.
“Dan sebagai manajemen perusahan kami akan terus mengejar proses percepatan dari izin SO tersebut agar kami dapat operasional kembali. Karena bagaimanapun kami juga melibatkan karyawan dan masyarakat di sekitar pabrik,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT BMB juga menerima buah sawit lokal milik masyarakat. Karena setelah dilakukan pembuktian bagus dan harganya cukup baik. Dengan begitu pihaknya ikut membantu para petani lokal atau sekitar PT BMB.
Penghentian sementara itu, juga hadir Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Gumas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan dari Polsek Manuhing serta Koramil setempat. (nya/cen)
BACA JUGA: Ruko di Seth Adji Membara Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
Langgar Lingkungan Langgar Lingkungan