KUALA PEMBUANG – Satreskrim Polres Seruyan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah berhasil mengamankan oknum guru berinisial BJ (48). Dia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Yang menjadi mirisnya lagi, korbannya merupakan murid sekolah dasar tempat pelaku mengajar.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow pada press rilis mengatakan, korban dari aksi yang dilakukan pelaku BJ tersebut lebih dari satu orang. Bahkan berdasarkan data sedikitnya ada lima orang murid.
“Untuk korban yang terdata sama kami selama ini baru lima orang korban. Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari lima orang korban itu,” kata Kapolres Seruyan, Rabu (14/6) dilansir dari prokalteng.co.
Pelaku melakukan aksinya dengan memegang bagian-bagian sensitif tubuh korban yang tidak sepatutnya dilakukan oleh orang dewasa yang bukan orang tuanya.
Aksi cabul tersebut dilakukan pelaku pada saat proses pembelajaran di dalam kelas. “Dengan berbagai modus yang dilakukan tersangka, sehingga anak-anak ini merasa khawatir.
Malah ada yang tidak masuk sekolah apabila jam pelajaran BJ,” ungkap kapolres.
Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, akhirnya beberapa orang tua korban melaporkan pelaku BJ ke Polres Seruyan.
“Pelaku merupakan seorang guru yang masih aktif sebagai PNS. Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 82 ayat (2) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas Ampi Mesias Von Bulow. (ais/hnd/cen)
BACA JUGA: Pensiunan PNS Dibunuh?