Kejati Kalteng Diharap Segera Limpahkan Kasus Hok Kim ke Persidangan

Kuasa hukum Alpin Cs, Anwar Sanusi.

PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum pihak Alpin Lawrence CS mempertanyakan belum dilimpahkannya tersangka Hok Kim atas kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh Kejati Kalteng.

Pihak Alpin Lawrence menduga lambatnya pelimpahan tersebut disebabkan oleh berkas yang dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng terus dikembalikan (P19) jaksa.

Anwar Sanusi, salah satu kuasa hukum mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng dapat segera melimpahkan kasus penggelapan sertifikat tersebut untuk segera dimejahijaukan.

Mengingat penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng telah kembali mengirimkan berkas tersangka Hok Kim ke JPU Kejati Kalteng sebagai tindak lanjut dari surat Kejagung yang menyatakan berkas atas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan.

“Tentunya harapan kami semua perkara ini bisa segera selesai dan dapat disidang. Kita tentunya mengapresiasi JPU Kejati yang telah responsif usai menerima berkas yang dikirimkan kembali oleh penyidik Polda Kalteng,” ucapnya, Senin (5/6/2023).

Ia juga turut mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kalteng yang telah mengirimkan kembali berkas perkara tersangka Hok Kim ke Kejati Kalteng.

“Demi keadilan dari pihak pelapor, tentunya kami berharap perkara ini secepatnya bisa diselesaikan,” tuturnya.

Sementara, dikonfirmasi terkait hal tersebut Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Dwinanto Agung Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik Polda Kalteng.

“Saat ini berkas dalam rangka penelitian,” ucap Dwinanto, Senin (5/6/2023).

Ia menyampaikan, bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan arahan terkait kasus tersebut.

Menurut Dwinanto, dalam proses penelitian maka berkas tersebut masih berstatus P-19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Setelah penyidik kepolisian memenuhi petunjuk yang diberikan, maka berkas akan diserahkan lagi ke Jaksa untuk diteliti kembali hasilnya.

“Ekspose terakhir hari Senin tanggal 29 Mei 2023. Kejagung perintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk (P-19),” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA: Viral Wanita Foto di Atas Padmasana Pura PHDI Laporkan Kejadian Terindikasi Pelecehan Tempat Ibadah ke Polisi