PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2022 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Wagub Edy Pratowo menerima secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2023, dari Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Selasa (30/5).
Saat rapat paripurna ke-3 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengucapkan terimakasih, dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dari Gubernur Sugianto Sabran kepada BPK RI atas kerja sama, bimbingan, dan pembinaannya selama ini,
“Sebagai entitas pelaporan keuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentunya akan terus berupaya memperbaiki berbagai kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” ucapnya.
Menurut Edy Pratowo, LHP yang diserahkan pada hari ini memuat rekomendasi dan masukan-masukan konstruktif, yang berguna sebagai petunjuk bagi kami dalam melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi ke depan, sehingga pastinya akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah beserta seluruh kepala perangkat daerah, agar secepatnya menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI, tidak perlu harus menunggu 60 hari kerja, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian,” jelasnya.
Edy Pratowo bilang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berusaha mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal dan intensif berkonsultasi dengan aparat pengawasan eksternal. Bukan hanya untuk mempertahankan opini WTP, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk juga dalam hal pengelolaan aset daerah, tentunya tidak luput dari berbagai kekurangan, yang masih memerlukan perbaikan dan pembenahan. Untuk itu kami memohon bimbingan dari BPK RI agar LKPD tahun 2023 nantinya tidak temuan dan catatan yang sama,” harap Edy Pratowo.
Sementara itu, Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, pencapaian opini WTP oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2023 ini adalah yang kesembilan kalinya. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. (nur)
“Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” katanya.
Nyoman bilang, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenal kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“LHP terdiri dari LHP yang memuat opini atas kewajaran Laporan Keuangan dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan,” demikian ucapnya. (nur)
BACA JUGA: Api Mengamuk di Kawasan Ramin, Empat Rumah Hangus