SAMPIT – Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, meminta pemerintah daerah menindak tegas Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), yang tidak mengantongi izin analisis dampak lingkungan (amdal).
“Kalau dibiarkan terus, setiap ada yang bangun Tersus dan TUKS tidak ada mengurus amdal,” kata Bima Santoso, Jumat (27/5) dilansir dari prokalteng.co.
Dirinya mengatakan, telah menerima banyak laporan. Kalau di daerah ini masih ada pelabuhan yang tidak memiliki izin amdal. Padahal, itu wajib dimiliki. Karena menjadi sebuah syarat sendiri untuk membuat pelabuhan.
“Kami sangat mendukung penuh, agar Tersus dan TUKS tidak mengantongi izin amdalnya, agar ditindak tegas hingga penutupan. Bahkan, ada usaha Tersus dan TUKS yang sudah beroperasi di daerah ini selama bertahun-tahun,” ujar Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, kewajiban amdal sebagai tindak lanjut dari penegakan sebuah aturan. Dan jika sampai ada yang tidak mengantongi izin. Artinya sengaja melalaikan. Dan memunculkan stigma adanya dugaan pembiaran.
“Kita sangat mendukung. Kalau ada pelabuhan yang tidak memiliki amdal tutup saja dulu, hingga mengurus izinnya bagi Tersus dan TUKS yang beroperasi di daerah ini,” tandasnya. (bah/cen)