PALANGKA RAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (PemKesra) Katma F. Dirun mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng hadir membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Aquarius Boutique Hotel, Senin (15/5).
Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS ini disosialisasikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam rangka pencegahan kekerasan seksual.
Implementasi UU TPKS akan ditingkatkan pelaksanaannya melalui peran lembaga pelayanan. Dalam sambutannya, Katma menyampaikan terbentuknya kesadaran serta kepedulian dari masyarakat merupakan point utama dari implementasi UU TPKS.
“Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dapat menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual, sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan,” ucapnya.
Pelecehan dan kekerasan seksual mendapat perhatian yang khusus belakangan ini. Untuk itu, adanya UU TPKS, lanjut Katma, diharapkan dapat membantu korban agar memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya dan memperoleh rasa keadilan.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang korbannya rata-rata terjadi oleh remaja sudah cukup meningkat kasusnya. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama peran negara melalui adanya UU TPKS. Di tingkat daerah pun kami wajib untuk memberikan perlindungan, khususnya perempuan dan anak dari segala bentuk tindak pidana seksual,” pungkasnya. (fit*)