PALANGKA RAYA – Upaya sosialisasi dan pengawasan memasuki bulan suci Ramadan dilaksanalan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kamis (23/03/2023) malam.
Kegiatan ini merupakan pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap perda serta sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023 tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, AP, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi pengawasan, pengecekan perizinan dan bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak milik masing-masing pelaku usaha.
“Di hari pertama bulan Ramadan ini sejumlah tempat hiburan malam (THM) kami dapati tutup sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benhur.
Sementara, karena kegiatan usaha kafe atau kedai diketahui buka dan beroperasi seperti biasa. Satpol PP lantas melakukan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 556.3/809/DPKKO-Par/III/2023,
“Banyak penanggung jawab kegiatan usaha mengaku belum menerima surat edaran Wali Kota. Kami berikan sosialisasi sesuai SE dan kami harap pelaku usaja dapat patuh terhadap ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Palangka Raya serta tetap bersama mengedepankan toleransi beragama di bulan suci Ramadan,” ungkap Benhur.
Disela-sela sosialisasi, petugas juga sempat menanyakan dokumen perizinan masing-masing tempat usaha. Namun sayangnya Penanggung jawab kegiatan usaha menyampaikan kepada petugas bahwa dokumen perizinan lengkap namun tidak tersedia dilokasi kegiatan usaha/disimpan oleh pemilik usaha.
“Kami meminta kepada setiap pelaku usaha untuk menyediakan setidak-tidaknya salinan dokumen perizinan dilokasi kegiatan usaha dan agar dokumen perizinan tersebut ditempatkan pada tempat atau sudut yang mudah dilihat oleh semua orang khususnya oleh petugas jika sewaktu-waktu dilakukan pengawasan kembali,” tandasnya. (rdo/cen)