Bukan Main! Ada 305 Kasus Mafia Tanah di Kalteng

mafia tanah
Salah seorang korban mafia tanah bertemu dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, di Mapolda Kalteng, Jumat (24/03/2023). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menegaskan dan meminta oknum mafia tanah untuk segera diberantas.

Pemberantasan ini merupakan buntur dari aksi para mafia tanah yang menggunakan surat verklaring yang dipalsukan. Hal itu kerap digunakan untuk mengokupasi lahan atau penempatan tanah kosong.

“Karena hal tersebut, memberi dampak yang besar bagi masyarakat. Sebab tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya,” ujar Hadi saat diwawancarai awak media di Kota Palangka Raya, Jumat (24/03/2023).

Menurut Hadi, penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia ini menjadi salah satu tugas pokok pihaknya. Untuk itu, ia meminta kepada setiap kepala daerah untuk tidak lengah dalam menghadapi masalah pertanahan.

“Sejak tahun 2018 sampai dengan 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus di Provinsi Kalimantan Tengah ini,” ujarnya.

Dia berharap melalui partisipasi masyarakat  dan kolaborasi yang efektif dengan pemerintah daerah, sehingga mampu melakukan pemberantasan aksi mafia tanah sampai ke akar-akarnya.

Sementara di tempat yang sama Kepala Kanwil ATR/BPN Kalimantan Tengah, Elijas B.Tjahajadi, menambahkan bahwa hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pihaknya.

“Ini akan kita upayakan terus dengan bersinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan,”ujarnya.

Terpisah, Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, menyampaikan kejahatan tanah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa. Terjadinya kasus sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat.

“Kejahatan yang ditimbulkan oleh mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar untuk berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang Agraria dan Pertanahan,” ujarnya.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai menekankan agar ada kepastian hukum tentang mafia tanah khususnya di Kalteng. (rdo/fit*/cen)

BACA JUGA : Soroti Kasus Veklaring Palsu, Menteri ATR/BPN Ajak Perangi Mafia Tanah