PALANGKA RAYA – Sengketa tanah akibat ulah para mafia masih menghantui masyarakat di Kota Palangka Raya khususnya di kawasan Badak-Hiu Putih.
Hal tersebut dipertegas oleh Ketua Watch Anti Mafia Tanah, Men Gumpul, yang mengatakan masih banyak oknum tidak bertanggung jawab menggunakan dokumen palsu untuk melakukan klaim bidang tanah yang telah disertifikat hak milik (SHM).
“Dari pengamatan, setidaknya masih ada sembilan surat Veklaring diduga palsu yang masih mengklaim lahan di area Badak-Hiu Putih,”kata Men Gumpul.
Dijelaskannya, Veklaring palsu tersebut diperkirakan masih beredar pascapenangkapan Madi G. Sius. Tentunya menggunakan modus yang sama dengan pria yang sudah jadi tersangka itu yakni menggunakan Veklaring palsu.
“Kami harap Polda Kalteng tidak hanya berhenti disini (penangkapan Madi G Sius). Veklaring lain juga harus diusut agar tak memunculkan mafia tanah yang baru,”ungkapnya.
Pasalnya, lanjut Gumpul, Veklaring ini sering digunakan lantaran dapat mempengaruhi para pendatang yang tak ingin berurusan adat. Veklaring sendiri berasal dari bahasa Belanda yang artinya “surat keterangan”.
Namun veklaring telah dicabut pada 1960 sesuai UU Pokok Agraria Nomor 5 Sehingga tak bisa digunakan dasar hak untuk menujukkan kepemilikan.
“Tanda bukti kepemilikan tanah secara resmi adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini menjadi edukasi bagi masyarakat. Saya meminta APH memiliki sudut pandang yang sama tentang Veklaring,” ujarnya.
Namun eksistensi para mafia tanah tersebut kemungkinan tak setenar sekarang apabila Gubernur Kalteng Soeparmanto tak mencetuskan ribuan sertifikat pada 1988 lalu yang bertujuan untuk mensejahterakan PNS melalui pengadaan lahan yang langsung ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Sekda pun menyurati Wali Kota pada waktu itu Lukas Tungkes, untuk mencarikan lahan yang disediakan untuk PNS. Proses panjang menunjuk Badak-Hiu Putih sebagai lokasi yang memungkinkan.
Proses pembayaran lahan pun dikelola oleh Koperasi Isen Mulang dimana para pegawai mengunakan gajinya untuk membayar lahan yang telah disediakan.
Namun, pada tahun 2001 tepatnya pada insiden kerusuhan oknum mafia tanah secara estafet melakukan pengklaiman atas lahan terdebut.(rdo/cen)
BACA JUGA : Polisi Bongkar Mafia Tanah di Kota Palangka Raya