NANGA BULIK – Seorang kakek berinisial R (55) di Kabupaten Lamandau harus berurusan dengan pihak hukum usai mencabuli seorang bocah yang masih berusia 7 tahun.
R melakukan perbuatan cabul tersebut di sebuah mess perusahaan perkebunan kelapa sawit wilayah Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, mengatakan peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya yang tidak berada di rumah dan menemukan anaknya bersama R sedang berada dalam kamar mess.
“Kami mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak, kami lakukan penyelidikan dan tim dari satreskrim berhasil mengamankan pelakunya,” ujar Bronto didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal Firma Gani, Jumat (5/11/2022).
Dijelaskan Bronto, ibu dari sebut saja “Bunga” menciduk R yang merupakan tetangganya sedang mengurung anaknya di sebuah kamar mess.
“Ibu korban membuka pintu kamar menemukan anaknya sedang memakai celananya, selanjutnya membawa anaknya tersebut pulang,” kata Bronto.
Merasa curiga, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang terjadi, korban akhirnya mengaku telah mendapat perlakuan cabul dari kakek tersebut. Berdasarkan pengakuan anaknya itu, orang tua korban akhirnya melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini pelaku telah kami amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya, pencabulan tersebut di lakukan R karena timbul hasrat seksualnya yang tidak bisa dikendalikannya, ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rdo/cen)