Guru di Kalteng Ancam Mogok Mengajar, Apabila Tuntutan Tidak Dipenuhi

guru ancam mogok mengajar
Ratusan guru di Kalteng melakukan unjuk rasa, Selasa (6/9/2022), di Kantor Dinas Pendidikan Kalteng. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Ratusan guru di Kalteng mengancam akan mogok kerja apabila tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh pemerintah. Ancaman tersebut disampaikan Koordinator Aksi Ronald Valentino, dalam orasinya saat melakukan unjuk rasa, Selasa (6/9/2022), di Kantor Dinas Pendidikan Kalteng, Kota Palangka Raya.

“Kami akan mogok mengajar, apabila tuntutan kami tidak ditanggpi pemerintah,” tegasnya.

Tuntutan mereka hari ini dikatakan Ronald yakni, meminta pemerintah supaya segera melakukan revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2022 dan proses revisi tidak melewati bulan September serta sesuai dengan draft aspirasi tuntutan guru bersertifikat pendidik dan guru PPPK.

Kembalikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru sertifikasi seperti tahun sebelumnya yang dihilangkan serta menolak keras pemangkasan nominal TPP menjadi Rp.500 ribuu per bulan.

Kemudian proses pembayaran TPP terhitung sejak bulan Januari serta rapelan harus tidak melewati diakhir 2022. Kemudian pembayaran rapelan gaji, tunjangan hari raya (THR) dan jabatan fungsional PPPK tidak dengan cara dicicil sesuai dengan apa yang dijanjikan.

Selain itu, pihaknya meminta agar kedudukan PPPK dalam Undang-Undang ASN No.5 Tahun 2014 adalah sama dengan PNS, yang artinya berhak mendapatkan TPP. Untuk itu dijelaskannya, dalam revisi Pergub nanti dimasukkan PPPK dalam daftar penerima TPP.

“Jangan ada pengacaman atau itimidasi atas aksi damai dilakukan guru bersertifikat pendidik dan PPPK dalam menuntut keadilan,” ucapnya.

Tidak hanya mendatangi Dinas Pendidikan Kalteng, para “pahlawan tanpa tanda jasa” ini juga menyeruduk kantor DPRD Kalteng. Mereka mendatangi gedung wakil rakyat itu  untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Menanggapi tuntutan para guru tersebut, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan tuntutan dari para guru PPPK dan bersertifikasi pendidik kepada Pemerintah Provinsi Kalteng. Bahkan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Dinas Pendidikan Kalteng.

“Ini kali keduanya. Oleh karena itu, kami imbau agar bersabar. Karena tupoksi kami DPRD bukan penentu kebijakan. Tetapi saya pastikan, kita akan mengawal terus aspirasi bapak ibu guru,” ucap Wiyatno.

Lanjut Wiyatno, guru adalah ujung tombak dalam mempersiapkan generasi bangsa yang berkualitas. Olehnya, aspirasi guru harus menjadi perhatian dan diutamakan.

“Aspirasi bapak dan ibu guru adalah perhatian utama saya. Namun untuk saat ini mohon bersabar. Karena ada proses yang harus dilalui sesuai mekanisme yang benar. Karena terkait aspirasi yang disampaikan terkait merevisi Pergub No.5 Tahun 2022 yang didalamnya ada pasal penghapusan penghasilan tambahan atau tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada guru dengan PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi pendidik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, bahwa pergub itu adalah produk hukum milik pemerintah provinsi. DPRD tidak ikut dalam pembahasannya. Namun, atas aspirasi dan dampak yang timbul dari pergub tersebut, kalangan DPRD telah menyampaikan kepada pemerintah provinsi agar meninjau kembali pergub tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah, mengatakan dukungannya terhadap aspirasi yang telah disampaikan.

“Kita sangat mendukung aspirasi bapak dan ibu guru, karena tunjangan yang diaspirasikan adalah hak bapak ibu guru. Namun, semua perlu proses. Karena kebijakan ini sudah tertuang dalam sebuah produk hukum berupa pergub,” Katanya.

Namun ia berharap, selagi menunggu prores dan tanggapan dari pemerintah provinsi, sekiranya bapak dan ibu guru tidak mengorbankan hak dari peserta didik. (rul/cen)