KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengajukan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke pihak DPRD di gedung dewan setempat, saat rapat paripurna ke-1 tahun sidang 2022.
Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing menyatakan, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif. Hal itu bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja dan pembiayaan yang ada.
“Perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah,” ucap Efrensia LP Umbing, Senin (22/8/2022).
Selain itu, jelasnya, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Artinya menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan demikian, perubahan APBD ini dilakukan agar adanya peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, tambah dia, bahwa peningkatan penerimaan pembiayaan tersebut, sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2021 lalu. Atau pun terkaitĀ penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.
“Jadi dengan defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan untuk membiayai belanja daerah atau pengeluaran pembiayaan daerah. Itu dirancang dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022,” pungkasnya. (nya/abe)