Pemerintah Kabupaten dan Kejari Gumas Teken Kesepakatan

Pemerintah Kabupaten
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong bersama Kajari Nixon M Nikolaus Nilla sedang menujukkan nota kesepakatan bersama usai ditandatangani di aula kejari setempat, Kamis (18/8/2022) sore. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas menggelar penandatanganan kesepakatan bersama. Hal itu, dilakukan menyangkut koordinasi dan kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata serta tata usaha negara.

Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, dengan adanya kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional. Sehingga, meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi.

“Kesepakatan ini kita lakukan agar penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun luar pengadilan, serta ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara,” ucap Jaya S Monong, Kamis (18/8/2022) sore.

Kemudian, lanjut dia, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemda dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kiranya, tidak berlebihan apabila tugas, peran dan kewenangan Kejaksaan.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dipergunakan untuk memberikan pertimbangan hukum dan mediasi yang komprehensif. Selain itu, melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan,” ujarnya.

Lalu sambung, Kajari Gumas Nixon M Nikolaus Nilla menjelaskan, dengan kesepakatan ini juga dapat menciptakan situasi konfusivitas dalam rangka mewujudkan good governance. Kemudian Kerjasama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara kedua pihak baik kejaksaan dan pemda.

“Namun ini juga, bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” pungkasnya. (nya/abe)