KUALA KAPUAS-Jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai.
Dalam pengungkapan perkara itu, sebanyak enam orang yang terdiri dari empat laki-laki dan dua wanita itu berhasil diamankan dengan barang bukti 212,58 gram sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip, yang digunakan untuk membungkus dan sejumlah uang Rp 7 juta hasil penjualan dari narkotika dan empat senpi rakitan, dua laras panjang dan dua laras pendek.
“Jadi, dari enam laporan polisi narkotika, TKP-nya berada di Kecamatan Timpah dan Mantangai,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasat Narkoba Iptu Subandi dan Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kapuas, Senin (15/8/2022).
Kapolres menjelaskan, dari penindakan perkara ini terdapat enam orang orang tersangka, yang terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan.
Sementara untuk barang bukti, kata Qori, dari enam TKP berhasil mengamankan 212,58 gram diduga sabu-sabu, timbangan digital, ada juga plastik klip yang digunakan untuk membungkus dan sejumlah uang Rp 7 juta hasil penjualan dari narkotika.
Saat melakukan penindakan di TKP, petugas menemukan empat pucuk senpi rakitan. Yakni, di rumah IR (45) di Desa Danau Ramah, Kecamatan Mantangai, ditemukan satu pucuk senpi rakitan laras panjang kurang lebih 110 cm, dua butir amunisi kurang lebih 5,1 cm dengan diameter 1 cm.
Menurutnya, senpi dikuasi oleh tersangka sejak tahun 2016 digunakan untuk berburu, bahkan tersangka juga merakit rompi antipeluru.
“Jadi selongsong amunisi ini adalah amunisi bekas yang pernah diledakkan di sana sebagai upaya peringatan. Rupanya selongsongnya ini dipungut yang bersangkutan dan dirakit dengan menggunakan mesiu. Nah, modusnya ini sedang kita dalami,” jelas Kapolres.
Kemudian kata Kapolres, pada TKP di rumah tersangka LH petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang dengan satu butir amunisi dan dua senjata api laras pendek berisikan amunisi satu butir dan senpi laras pendek rakitan tanpa amunisi.
“Jadi, pada TKP yang ke-2 ini petugas menemukan tiga pucuk senpi, yakni satu laras panjang dan dua senpi laras pendek. Dan, pengungkapan perkara senpi rakitan dengan narkotika ini ada keterkaitan di rumah tersangka narkotika,” beberanya.
Kapolres mengatakan, kepada tersangka narkotika akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 15 tahun denda Rp 800 juta.
“Untuk barang bukti di atas 5 gram akan dikenakan Pasal 114 (2) UU tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahu denda Rp 1,5 miliar. Sedangkan untuk tersangka kepemilikan senpi akan kita kenakan UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” terangya.
Kapolres menambahkan, bahwa keberhasilan dalam mengungkap dua kasus besar ini, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas yang telah dengan kesadarannya untuk melaporkan kepada aparat, sehingga perkara ini dapat terungkap dengan baik.
“Jadi pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian dilalukan penyelidikan dan pengungkapan. Kepada masyarakat, saya mengimbau jika memang menemukan adanya dugaan tindak pidana segera melaporkan kepada polisi. Mari kita jaga dan pelihara keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kapuas, khususnya dilingkungan masing-masing,” pungkasnya. (ung/cen)