PURUK CAHU – Heriyus M Yoseph SE atau yang akrab dipanggil HMY tegas menyatakan, bahwa Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi barisan terdepan dalam upaya penegakan hukum adat. Itu merupakan warisan dari nenek moyang Suku Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Mura.
Sehingga dengan posisi tersebut, HMY mengaku, telah berkoordinasi dengan Panglima Batamad Kalteng dan telah meminta, restu Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) melalui DAD Mura untuk membentuk zona Batamad, baik di tingkat kecamatan hingga desa.
“Sampai saat ini masih ada lima zona Batamad di tingkat kecamatan di Mura, sebagai upaya mengawal dan penegakan atas hukum adat di kehidupan masyarakat adat. Kita akan bentuk lagi lima zona baru tingkat kecamatan,” kata Heriyus saat dibincangi wartawan di Kantor DAD Mura, Jumat (29/7/2022).
“Selain itu tidak kalah pentingnya pembentukan baru zona tingkat desa. Untuk mengawal, menegakan hukum adat kita hingga ke pelosok-pelosok desa. Tak kalah pentingnya hadirnya Batamad ini untuk melindungi hak-hak masyarakat Adat Dayak selain bertugas sebagai petugas keamanan selama proses pengadilan adat,” ungkap politisi PDI P ini lagi.
HMY kembali menegaskan walaupun tugas Batamad ini sangat jelas, dia berharap pengurus hingga anggota Batamad, khususnya di Mura dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya yang juga merupakan mitra dari pemerintah daerah setempat
“Sinergi dan koordinasi dengan pihak eksternal baik TNI dan Polri serta pemerintah daerah setempat kedepan akan lebih ditingkatkan lagi. Hal ini kita wajib lakukan demi pentingnya kelestarian adat budaya serta warisan tanah dari leluhur nenek moyang Suku Dayak,” pungkasnya. (udi/abe)