KUALA KURUN – Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat, agar panitia pemilihan desa wajib mentaati peraturan.
“Kami meminta dengan para panitia pemilihan Kades di 41 desa, supaya tetap mentaati aturan serta terus mencermati berkas para calon kades dan walaupun sudah dilakukan beberapa tahapan,” ucap Kepala DPMD Gumas Yulius, Selasa (19/7).
Selain itu, katanya, untuk pencabutan nomor calon sudah dilakukan, pada 30 Juni lalu, sehingga kini para panitia sedang memproses data pemilih sementara (DPS) pada 6 Juli. Juga melaporkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 7-11 Juli lalu. Kemudian akan diumumkan apabila semuanya data tersebut valid.
“Pengumuman itu dilakukan agar memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mengkoreksi data mereka,” ujarnya.
Kedepannya sambung dia, pada 14-20 Juli nanti tahapan yang akan dilakukan mulai percetakan surat suara. Mengingat juga, sebutnya, karena waktu yang tidak begitu lama, maka akan dilakukan percetakannya hanya di Kabupaten Gumas saja.
“Sesuai tahapan, kita akan mencetak kertas suara di Kuala Kurun saja, karena kita melihat pada tahun sebelumnya disini saja bagus. Itu tidak kalah kualitasnya di tempat lain dan pencoblosan dilakukan pada 10 Agustus tahun ini,” imbuh dia.(nya/abe)