Iming-iming Handphone, Ayah Genjot Anak Tiri hingga Hamil

ayah tiri
Ayah tiri bejat diamankan polisi. Foto:Ist

PALANGKA RAYASatreskrim Polres Lamandau, menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, Kamis (14/7/2022) sore.

Aksi keji pria berinisial A (34) ini dilakukan kepada anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya, aksi persetubuhan ini baru diketahui setelah korban telah hamil.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta STK, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu.

Perbuatan keji pelaku ini terungkap usai adanya kecurigaan keluarga korban yang melihat perubahan bentuk badannya.

“Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya, hingga saat ini dirinya sedang mengandung anak dari ayah tirinya,” kata Wayan.

Setelah mendengar cerita dari korban, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut Polres Lamandau.

“Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Kami rasa bukti cukup, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kasatreskrim.

Untuk memuaskan hasrat birahinya, A menjanjikan korban akan membelikan handphone. Namun iming-iming tersebut hanya akal-akalan darinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolres Lamandau.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (rdo/cen)