Tiga Pria Ini Raup Untung Ratusan Juta Hasil Jual Surat Tanah Palsu

jual beli tanah
GS, HP dan AR, berhasil diamankan polisi gegara menjual surat tanah palsu. Foto:Ist

NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, menangkap tiga pelaku penipuan jual beli tanah.

Mereka yakni GS (48), HP (36) dan AR (39) yang diamankan Polisi terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah, Selasa (12/7/2022) Sore.

Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta STK., SIK, MH. membenarkan adanya penangkapan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Kejadian bermula pada saat para pelaku menjual kebun sawit kepada korban berinisial HK (27) yang berlokasi di Desa Liku Mulya Sakti seharga Rp 330 juta.

“Setelah transaksi jual beli usai, korban akan melakukan pemanenan di kebun, namun di cegah oleh sesorang yang mengaku pemilik kebun,” kata Wayan.

Mengetahui ada ketidakberesan, HK lantas melakukan pengecekan registrasi SPPBT (Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah) di Kecamatan Bulik. Ternyata, surat tersebut tidak terdaftar. Ia pun merasa tertipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamandau.

Saat ini, ketiga pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga mengamankan tiga lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan dua lembar kwitansi sebagai barang bukti.

“Terhadap para tersangka dapat kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” Pungkasnya. (rdo/cen)