Pemotongan Gaji Akibat Covid-19 Sudah Tidak Bisa Diberlakukan, Tetap Ngotot Izin Perusahaan Bisa Dicabut

pemotongan gaji
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Sejak mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kalteng, sejumlah perusahaan mengambil kebijakan terkait kondisi keuangan demi. Salah satunya dengan melakukan pemotongan gaji karyawan.

Terkait pemotongan gaji karyawan akibat keuangan perusahaan yang terdampak Covid-19 ini, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan. Terkait penggunaan anggaran keuangan dari gaji karyawan yang dilakukan pemotongan. Yakni, untuk membantu karyawan yang secara terpaksa dirumahkan oleh pihak perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Henora Koffeno Nahan ST MT, menegaskan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan, jika hak-hak karyawan diabaikan. Termasuk saat gaji dipotong akibat Covid-19.

“Pemotongan gaji akibat Covid-19 dilakukan untuk membantu karyawan yang dirumahkan dan bukan untuk kepentingan lain dari perusahaan. Sehingga, karyawan yang dirumahkan tetap memiliki penghasilan meskipun statusnya dirumahkan” ungkap Koffeno biasa disapa, Selasa (12/7/2022).

Terkait gaji karyawan yang dipotong tersebut, menurutnya juga harus disampaikan dan dilaporkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja. Jika ada pelanggaran prosedur, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi, baik pembekuan izin hingga pencabutan izin.

“Karyawan bisa melaporkan jika penggunaan dana pemotongan gaji tersebut tidak sesuai prosedur” ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Kofenno, untuk kondisi saat ini pemotongan gaji terdampak Covid-19 sudah tidak seharusnya dilakukan, karena kasus Covid-19 sendiri mulai melandai dan perekonomian sudah mulai tumbuh.

“Untuk saat ini saya rasa pemotongan gaji karyawan alasan Covid-19 sudah tidak bisa diberlakukan. Indonesia sudah mulai pulih termasuk perekonomiannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, hak karyawan yang juga tidak kalah penting untuk diperhatikan, yaitu pembayaran gaji atau upah karyawan. Ada sejumlah aturan yang mewajibkan perusahaan membayarkan hal tersebut, termasuk sanksi atas pelanggarannya.

“Jika masalah pembayaran gaji, aturannya sudah jelas. Keterlambatan pembayaran gaji harus dilaporkan ke dinas tekait oleh perusahaan, tidak bisa dilakukan secara diam-diam oleh perusahaan,” tegas Koffeno.

Sanksi untuk keterlambatan pembayaran gaji sendiri, dikatakannya, ialah mulai dari denda yang harus dibayarkan kepada karyawan hingga sanksi pencabutan izin perusahaan, jika hak karyawan tidak diberikan dan tidak ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

“Masalah pembayaran gaji sangat sensitif, karena menyangkut kelangsungan hidup karyawan. Sanksi yang dapat dijatuhkan untuk perusahaan yang melanggar juga cukup berat, yaitu hingga pencabutan izin,” pungkasnya. (bud/cen)