Disdik Gelar Sosialisasi Guna Antisipasi Penyimpangan Dana BOS

Disdik Gelar Sosialisasi
Kepala Disdik Pulang Pisau Hj Nunu Andirani bersama Kejari Pulpis Dr Piyambudi SH MH saat acara Sosialisasi Dana BOS tahun 2022 di aula kantor Disdik setempat, Senin (4/7/2022) Foto: Bangun

PULANG PISAU – Guna mengantisipasi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Sosialisasi Dana BOS tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Dinas Pendidikan setempat, Senin (4/7/2022), dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulpis Hj Nunu Andriyani didampingi Sekretaris Dinas Wahyu Jatmiko dengan menghadirkan, narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH dengan peserta kepala sekolah dari Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya.

Kepala Dinas Pendidikan Pulpis Hj Nunu Andriyani mengatakan, kegiatan sosialisasi ini terkait dengan Permendikbud Nomor 2 tahun 2022. Dimana ada tiga tahapan yang disosialisasikan terkait juknis penggunaan dana BOS, yakni perencanaan, penggunaan dan pelaporan.

“Dari sisi perencanaan itu sekarang menggunakan, aplikasi Arkas dan harus betul-betul matang perencanaan tersebut sesuai dengan juknis sebelum dimasukkan kedalam aplikasi Arkas,” ucap Hj Nunu Andriyani.

Kemudian saat realisasi penggunaan anggaran kita Hj Nunu, Ia mengingatkan supaya mengikuti juknis dan jangan sampai ke lepas dari Juknis yang sudah ditetapkan.

“Memang kalau kita lihat realisasi ini ada tiga kali tahapan dan syarat-syaratnya pun sudah jelas, penekanannya pun sudah jelas, dana BOS itu menjadi tanggung jawab sekolah. Kami (Disdik) hanya bisa mengimbau dan mengingat supaya penggunaan dana BOS sesuai juklak dan juknis yang sudah ditetapkan. Sehingga tidak muncul persoalan baru yang berpotensi ke ranah hukum,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr Priyambudi SH.MH menyampaikan, untuk mengantisipasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS, pihaknya melalui Tugas Fungsi (Tupoksi) Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap, program-program pembangunan pada dinas, OPD, pemdes dan sekolah.

“Kita selalu membuka diri dan akan memberikan pelayanan hukum melalui pencerahan dan penerangan hukum, sehingga diharapkan pembangunan berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum,” tukasnya.

Kejari juga mengingatkan, kepada semua pihak yang ikut serta terlibat dalam dana BOS supaya mengikuti dan mentaati juklak dan juknis. Mekanisme yang telah ditetapkan Kementrian Dikbud itu, dipelajari dan ikuti secara konsisten.

Pasalnya, kata Priyambudi, dalam setiap tahun pasti ada penyempurnaan juklak, juknis dan aplikasi.

“Kalau kepala sekolah tidak cermat mengikuti perkembangan, dikhawatirkan akan terjadi kesalahan adminitrasi yang berpotensi menjurus pada kerugian negara. Sekali lagi, saya mengingatkan supaya tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (ung/abe)