KUALA KURUN – Pihak koperasi dan perusahaan besar swasta (PBS) milik PT BMB Region Kurun, memperoleh kesepakatan dengan menerapkan pola kemitraan. Hal itu lah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Distranakerkop-UKM) setempat memfasilitasi kedua belah pihak, karena sudah menemukan kesepakatan tersebut.
Sekda Gumas Yansiterson melalui Asisten II Richard F Lundjo mengatakan, pihak pemerintah dan dinas hanya melaksanakan fasilitasi kedua belah pihak dari koperasi dan perusahan. Karena telah menemukan kesepakatan.
“Kita sebenarnya hanya memfasilitasi saja, karena mereka baik dua koperasi dan PT BMB mereka sudah ada kesepakatan terkait kemitraan kebun plasma dan itu supaya lebih memperjelas fokus hasil kerjasama dan pemisahan dari satu koperasi dan menjadi dua koperasi,” ucap Richard F Lundjo, Rabu (29/6/2022).
Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan amanat undang-undang harus ada dua koperasi, sehingga perlu dilakukan pemisahan, dengan bahasa dimekarkan. Maka dia berharap dengan adanya rapat tersebut, dengan adanya hasil dimuat dalam kesepakatan bersama.
“Ini nanti bisa dilanjutkan dengan flow upnya di lapangan, baik itu disegi koperasi maupun dari PT BMB. Semoga kedepan dalam pola kemitraan bisa bersama-sama saling menguntungkan terhadap masyarakat disekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Distranakerkop-UKM Kabupaten Gumas Sudin menjelaskan, terkait pertemuan yang dilakukan tersebut memang untuk memperjelas adanya perjanjian kerja sama kedua belah pihak, baik dari koperasi atau pun perusahaan.
“Memang di dalam perjanjian itu tadi ada sekitar 1000 Ha, dalam petunjuk Permentan RI. Kalau luas lahan lebih dari 1000 Ha harus dua koperasi yang mengelola, sehingga dalam rapat itu dipisah menjadi dua dan pihak PBS juga sepakat adanya dua koperasi,” pungkas Sudin. (nya/abe)