Tak Terima Berbagi Upah, Kontraktor Pengangkutan TBS Diamankan Polisi

TBS
Pria berinisial D diamankan polisi karena melakukan aksi pengancaman dan menabrak sebuah rumah. Foto:Ist

NANGA BULIK – Anggota Satreskrim Polres Lamandau, mengamankan seorang pria berinisial D (30) yang melakukan aksi pengancaman dan menabrak sebuah rumah di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Jumat (10/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, menerangkan kejadian pengancaman ini bermula ketika tersangka D (30) yang bekerja sebagai kontraktor pengangkutan tandan buah sawit (TBS) kelapa sawit merasa pendapatannya berkurang dikarenakan pengangkutan buah sawit yang dibagi lagi dengan BT (27), Senin (13/6/2022) pagi.

“Sempat terjadi perselisihan antara tersangka dan pelapor karena truk menabrak truk milik pelapor namun PT. Pilar telah menyelesaikan permasalahan antara tersangka dan pelapor,” ujar Kasatreskrim.

Dalam keadaan mabuk, tersangka mendatangi rumah BT dalam keadaan mabuk dan berkata bahwa jika sampai tersangka masuk penjara karena masalah kemarin, maka keluarga pelapor akan ditabrak menggunakan truk.

Tersangka yang masih emosi kemudian lantas masuk ke truk dan menabrak rumah BT dengan cara memundurkan trucknya, sehingga bak truk tersangka mengenai teras rumah.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka telah kami amankan di Mako Polres Lamandau untuk Penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

“Terhadap tersangka kami sangkakan dengan Pasal 335 Ayat  (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” pungkasnya. (rdo/cen)