Nonton Bokep Terus Birahi, Sepupu Bawah Umur Disetubuhi 21 Kali

bawah umur
IG pelaku asusila saat diinterogasi oleh Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna. Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Pelaku persetubuhan terhadap bocah bawah umur (11) sebut saja “Bunga” di Kota Palangka Raya akhirnya menjadi tersangka.

Aksi bejat yang dilakukan pria berinisial IG (38), terhadap sepupunya sendiri ini akhirnya terungkap oleh kepolisian dari Satreskrim Polresta Palangka Raya.

IG diamankan pada Jumat (10/08/2022) lalu, setelah salah satu pihak keluarga, yakni kakak Bunga melaporkan perbuatan itu ke Mapolresta Palangka Raya.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, menyebutkan perbuatan tersangka yang dilakukan terhadap Bunga ini telah berulang kali semenjak tersangka tinggal satu rumah dengan Bunga.

“Sudah dilakukan oleh tersangka pada bulan Januari hingga Februari tahun 2022, yang mana IG ini merupakan sepupu korban,” kata Andiyatna didampingi Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/06/2022) pagi.

IG nyatanya telah menggagahi bocah kelas 5 SD ini sebanyak 21 kali. Peristiwa nahas ini dilakukannya di rumah saat ibunya tidak ada di rumah.

“Awalnya tersangka merayu Bunga. Kemudian diajak ke kamar dan kemudian tersangka menyetubuhi korban,” jelasnya.

Awalnya Bunga mengikuti saja permintaan dari IG yang merupakan sepupunya sendiri bahkan sudah dianggap sebagai kakaknya.

Lambat laun, Bunga yang tak tahan akan birahi seks sepupunya ini, akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya.

Setelah menerima laporan, kepolisian pun bergerak dan akhirnya mengungkap seluruh rentetan aksi bejat pelaku terhadap Bunga.

“Ada barang bukti yang disita seperti pakaian yang dipakai korban saat kejadian dan bekal hasil visum terhadap korban,” beber Wakapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IG dikenakan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 Tahun penjara. (rdo/cen)

BACA JUGA : Pria Gila, Ngaku Diperintah Tuhan, Tante Disetubuhi dan Sepupu Diperkosa 10 Kali